Komisi XIII DPR Dukung RI jika Tewasnya Juliana Marins Dibawa ke Jalur Hukum

6 hours ago 1

Jakarta -

Keluarga korban yang jatuh di Gunung Rinjani, Juliana Marins, dan Pemerintah Brasil berencana menempuh jalur hukum internasional. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendukung Pemerintah Indonesia untuk bekerja sama dengan pihak mana pun agar kasus terkait dapat diselesaikan dengan baik.

"Tentu kami di DPR akan sangat mendukung eksekutif untuk memberi penjelasan dan kerja sama erat dengan Brasil guna mendapatkan kejelasan atas peritiwa yang terjadi," kata Willy kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Willy menegaskan bahwa tidak ada satu pun negara yang akan membiarkan warga negaranya berjuang sendirian seperti halnya Brasil dengan keluarga Marins. Menurutnya, Indonesia juga akan melakukan hal yang sama untuk warga negaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksekutif bisa bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memberi penjelasan seterang-terangnya tentang peristiwa yang terjadi. Tidak ada yang perlu ditutupi dari kecelakaan yang terjadi. Terangkan sesuai peristiwa dan aturan yang ada," ungkapnya.

Menurut Willy, Indonesia memiliki aturan yang harus dihormati juga oleh negara lain sesuai aturan internasional. Dari sana, hubungan antarnegara di dalam globalisasi terbangun dengan baik.

"Baik Indonesia maupun Brasil punya aturan hukum yang sama sama harus dihormati, saya kira Brasil juga akan dalam posisi yang sama untuk menghormati aturan yang ada di Indonesia," tegasnya.

Willy berharap peristiwa yang terjadi bisa menjadi faktor positif yang dapat meningkatkan berbagai kerja sama antarnegara.

"Kita ingat, dulu waktu peristiwa bom Bali menghasilkan kerja sama bermanfaat Indonesia dan Australia dalam pencegahan terorisme. Kami tentu berharap peristiwa Juliana Marins juga akan menghasilkan hal yang serupa," ucapnya.

Brasil Ingin Tempuh Jalur Hukum

Diketahui, pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Indonesia.

DPU pada Senin (30/6/2025) mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional, seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).

Autopsi ulang terhadap jenazah Juliana, seperti dilansir oleh media lokal Brasil, O Globo dan Folha de S Paulo, Rabu, diminta oleh pihak keluarga, yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan federal Brasil.

Laporan O Globo, yang mengutip keterangan Emirates, menyebut jenazah Juliana yang meninggal di usia 26 tahun ini tiba di Bandara Internasional Guarulhos, Sao Paulo, pada Selasa (1/7) sore, sekitar pukul 17.10 waktu setempat. Dari Sao Paulo, jenazah Juliana dibawa ke Rio de Janeiro dengan pesawat Angkatan Udara Brasil.

Berdasarkan kesepakatan antara kantor Kejaksaan Agung, Kantor Pembela Umum (DPU) dan pemerintah Rio de Janeiro, autopsi ulang terhadap jenazah Juliana akan dilakukan pada Rabu (2/7) pagi waktu setempat.

"Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Brasil di Jakarta didasarkan pada autopsi yang dilakukan oleh otoritas Indonesia, tetapi tidak memberikan informasi konklusif mengenai waktu pasti kematian," demikian pernyataan dari DPU Rio de Janeiro.

(fca/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |