Jakarta -
Roy Suryo absen pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo soal tudingan ijazah palsu. Roy Suryo mengaku tidak mendapatkan undangan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
"Tidak ada undangan (apalagi panggilan) hari Kamis 03/07/2025 di Polda Metro Jaya," kata Roy Suryo saat dihubungi, Jumat (4/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy Suryo membantah dirinya mangkir pemeriksaan polisi. Dia mengaku tidak menerima undangan pemeriksaan.
"Bagaimana bisa 'mangkir' kalau diundang-pun tidak," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengagendakan pemeriksaan terhadap Roy Suryo terkait laporan tudingan ijazah palsu Jokowi. Pemeriksaan sejatinya digelar pada Kamis (3/7) kemarin.
"Saudara RS terjadwal akan diambil keterangan dalam rangka klarifikasi di tahap penyelidikan hari ini (kemarin)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (3/7).
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki laporan tersebut.
Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.
Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
Laporan yang bergulir di Bareskrim pun akhirnya disetop. Namun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus yang akan digelar pada Rabu (9/7) pekan depan.
(wnv/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini