Agus Wahyono, Ketua RT kediaman mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menceritakan momen penemuan duit Rp 20,1 M di mobil Rudi. Agus mengatakan duit itu ditemukan dalam mata uang Rupiah, SGD dan USD.
Hal itu disampaikan Agus saat menjadi saksi untuk Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, dilakukan sekitar pukul 5.30 WIB pada 14 Januari 2025.
"Pas waktu saya istirahat datang tim Kejaksaan menemui istri saya di depan, saya dibangunkan dan menyatakan, 'Tolong Pak Agus untuk hadir dan ikut ke rumahnya Pak Rudi Suparmono'," kata Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan penggeledahan dilakukan oleh dua tim. Dia menuturkan tim pertama menggeledah rumah dan tim kedua menggeledah mobil di garasi rumah Rudi.
"Penggeledahan di rumah Pak Rudi Suparmono yang mana terbagi dalam dua kelompok, yang satu ke kamar yang di atas ya, terus yang lain lagi menggeldah mobil di garasi mobil," ujarnya.
Agus mengatakan tim awalnya tak menemukan apapun saat melakukan penggeledahan tersebut. Namun, saat Agus pulang ke rumahnya, dia dipanggil lagi ke rumah Rudi karena penyidik menemukan duit dalam koper di mobil Rudi.
"Waktu itu tim penyidik menemukan apa dari rumah?" tanya jaksa.
"Kebetulan pada saat itu digeledah di kamar atas, kamar bawah, tidak menemukan apa-apa Pak. Kemudian yang lima orang lagi, menggeledah mobil ternyata pada saat itu tidak menemukan apa-apa," jawab Agus.
"Terus saya pulang, perut udah kosong ya. Ternyata nggak lama kemudian, tim datang lagi ke rumah saya, ternyata saya dipanggil di situ udah ada tumpukan uang di dua koper, yang isinya uang itu Pak. Uang Rupiah dan dolar Singapura dan Amerika," tambah Agus.
"Ditemukan di mana itu Pak kopernya?" tanya jaksa.
"Sepertinya di dalam mobil Pak," jawab Agus.
Agus mengatakan uang itu tersimpan di dalam amplop di dua koper yang ditemukan penyidik. Uang yang ditemukan terdiri atas mata uang Rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika.
"Uang yang ditemukan, uang di dalam koper, bentuknya mata uang apa aja?" tanya jaksa.
"Yang paling banyak nilainya uang Rupiah ya, ada uang dolar Singapura dan ada uang dolar Amerika," jawab Agus.
"Itu waktu Pak Agus melihat masih tersusun di koper ini?" tanya jaksa.
"Iya, dalam bentuk amplop. Campur-campur Pak, amplopnya ada yang coklat ada yang putih, ada yang plastik juga," jawab Agus.
Agus ikut menyaksikan langsung proses perhitungan uang tersebut. Nilainya, kata Agus, mencapai Rp20,1 miliar yang dihitung menggunakan kurs mata uang saat itu.
"Waktu itu dihitung nggak oleh tim penyidik?" tanya jaksa.
"Dihitung langsung Yang Mulia," jawab Agus.
"Jumlahnya tahu nggak waktu itu?" tanya jaksa.
"Waktu saat itu jumlahnya Rp20,1 miliar sekian," jawab Agus.
"Yang itu yang ada saat itu ya?" tanya jaksa.
"Pada saat itu, perkiraannya kan nilai dolar ya, kurs dolar Amerika dan kurs dolar Singapura berbeda," jawab Agus.
"Kurang lebih aja segitu ya Pak?" tanya jaksa.
"Ya begitu aja, diperkirakan pada saat itu jumlahnya Rp 20,1 miliar," jawab Agus.
Dalam kasus ini, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar
SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5).
Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat," ujar jaksa.
Selain itu, Rudi juga didakwa menerima suap lain dengan total konversi hari ini senilai Rp 21.963.626.339,8 (miliar). Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Rudi dengan pecahan mata uang rupiah Rp 1,7 miliar lebih, mata uang asingnya ada USD dan SGD masing-masing 383,000 dan 1,099,581.
"Telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yaitu Rp 1.721.569.000, USD383,000, SGD1,099,581," ujar jaksa.
Jaksa menyakini uang itu harus dianggap sebagai pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban Rudi sebagai Ketua PN Surabaya. Jaksa mengatakan Rudi tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK.
Jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor
Tonton juga Video: Eks Ketua PN Surabaya Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21,9 M
(mib/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini