Cara Menghapus NIK KTP Ganda: Penyebab, Aturan, dan Prosedurnya

8 hours ago 5

Jakarta -

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) seharusnya bersifat unik dan hanya dimiliki satu kali seumur hidup. Namun dalam sejumlah kasus, ditemukan penduduk yang memiliki NIK ganda.

Kondisi ini dapat memicu berbagai kendala dalam layanan administrasi kependudukan hingga akses ke layanan publik. Lantas, apa penyebab NIK ganda dan bagaimana cara menghapusnya?

Berikut penjelasan lengkap mengenai penyebab, dasar hukum, dan prosedur penghapusan NIK KTP ganda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebab Data NIK KTP Ganda

Menurut catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), NIK ganda umumnya disebabkan oleh beberapa faktor berikut:

  • Perekaman data lebih dari sekali, misalnya karena lupa atau pindah domisili tanpa prosedur surat pindah.
  • Pembuatan dokumen baru tanpa menghapus data lama.
  • Ketidaksinkronan data antarwilayah administrasi.
  • Kesalahan input data saat pencatatan atau pembaruan dokumen.
  • Pengajuan dokumen secara tidak sah, seperti untuk kepentingan bansos atau pemilu.

Ciri-ciri data ganda:

  • Memiliki dua NIK berbeda.
  • Ada dua dokumen kependudukan aktif atas nama yang sama.
  • Tidak dapat mengakses layanan berbasis NIK, seperti BPJS, pemilu, atau layanan perbankan.

Aturan Hukum Penghapusan NIK Ganda

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa setiap warga negara hanya boleh memiliki satu NIK yang berlaku seumur hidup. Jika ditemukan data ganda, pemerintah berkewajiban melakukan penertiban.

Prosedur Menghapus NIK Ganda

Jika seseorang menyadari memiliki NIK ganda atau dihubungi oleh pihak berwenang terkait temuan tersebut, berikut langkah-langkah pengurusannya:

  1. Melapor ke Disdukcapil
    Datangi kantor Disdukcapil sesuai domisili untuk melaporkan adanya data ganda dan mengajukan permohonan penghapusan.
  2. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
    Umumnya dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
    - Fotokopi e-KTP
    - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    - Surat pengantar RT/RW (jika diminta)
    - Surat pernyataan bermaterai (jika diminta)
    - Surat kuasa (jika diwakilkan)
  3. Verifikasi dan Penelusuran Data
    Petugas akan menelusuri riwayat perekaman dan mengecek data biometrik (sidik jari, retina) serta dokumen pembanding, seperti akta kelahiran dan ijazah.
  4. Penentuan NIK yang Valid
    Disdukcapil akan menentukan data mana yang sah dan layak dipertahankan. Data lainnya akan dihapus dari sistem secara resmi.
  5. Penerbitan Dokumen Baru
    Jika diperlukan, Disdukcapil akan mencetak ulang e-KTP dan KK terbaru dengan NIK yang telah dinyatakan valid.

Masyarakat disarankan untuk rutin mengecek status NIK melalui layanan kependudukan daring yang disediakan pemerintah daerah atau dengan mengunjungi kantor Disdukcapil terdekat. Apabila ditemukan indikasi data ganda, segera lakukan klarifikasi untuk mencegah masalah administratif di kemudian hari.

Tonton juga Video: Karni, Pahlawan Kartu Identitas di Kampung Pemulung

(wia/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |