Jakarta -
Dua pria inisial A dan IR yang melakukan penipuan jual-beli motor modus COD (cash on delivery) dengan korban sejoli di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Mereka melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi anggota Polri saat transaksi COD itu terjadi.
"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang seolah-olah hendak melakukan penegakan hukum menyita sepeda motor milik korban, dengan alasan menjual sepeda motor tersebut tidak ada dokumen yang lengkap," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan korban hendak menjual motornya itu dengan cara COD ke calon pembeli motor. Di momen itu, pelaku yang mengaku sebagai polisi datang dan memeriksa dokumen motor yang dibawa korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku, katanya, berdalih surat-surat kendaraan korban tidak lengkap. Pelaku juga mengancam akan mempersoalkan hal tersebut.
"Bahwa alasan dokumen tidak lengkap, jadi rata-rata korban itu mengiklankan secara COD di medsos. Jadi modusnya itu bahwa ini motor bermasalah, jadi seakan-akan korban itu percaya bahwa pelaku mengaku oknum polisi, padahal bukan, di situ langsung diambil motornya," ujarnya.
Pelaku juga mengarahkan korban untuk bertemu di Polsek terdekat. Namun, dua penjahat itu justru membawa kabur motor korban untuk kemudian dijual kembali.
"Jadi dari korban itu sudah ada rasa percaya bahwa punya anggota Polri gadungan. Jadi terasa langsung mereka melakukan intervensi terhadap korban itu, melakukan intervensi, melakukan intervensi," imbuhnya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Tonton juga Video Remaja Berseragam Polisi Diamankan Warga saat Kebakaran di Sumbar
(wnv/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini