Jaksa Tak Tuntut Uang Pengganti ke Tom Lembong, Ini Alasannya

6 hours ago 3

Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta di kasus dugaan korupsi importasi gula. Jaksa tidak menuntut Tom membayar uang pengganti.

Sidang tuntutan Tom Lembong digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Jaksa mengatakan uang pengganti dapat dibebankan kepada pihak yang menikmati hasil tindak pidana.

"Adapun pihak-pihak yang turut menikmati atau memperoleh uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo dapat dibebankan pidana tambahan berupa penjatuhan uang pengganti tersebut yang diuraikan lebih rinci dalam surat tuntutan masing-masing terdakwa yang mana dilakukan penuntutan secara terpisah," kata jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Tom tidak menikmati uang hasil korupsi dalam kegiatan importasi gula tersebut. Jaksa mengatakan uang pengganti akan dibebankan ke pihak swasta yang memperoleh dan menikmati uang hasil korupsi tersebut.

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan terkait ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf B UU Tipikor lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata jaksa.

"Sehingga terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |