Seorang ketua RT di wilayah Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bernama Chris Jatender menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan. Kasus ini bermula saat Chris menegur warga bernama Fakhriadi karena membakar sampah.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Dody Irawan, mengatakan peristiwa ini terjadi pukul 07.30 WIB pada 25 September 2025. Wawan mengatakan Fakhriadi selaku pelapor merupakan ketua RT lama yang kemudian digantikan oleh Chris.
"Bahwa Saudara Fakhriadi B merupakan ketua RT lama di wilayah tersebut, yang kemudian digantikan oleh Saudara Chris Jatender," kata AKP Wawan Dody Irawan saat dihubungi, Sabtu (15/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan mengatakan Chris dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 466 ayat 1 KUHP. Dia mengatakan pagi itu Fakhriadi sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya, lalu Chris yang sedang melintas menegur Fakhriadi karena pembakaran sampah dinilai melanggar aturan lingkungan.
"Pelapor menanggapi bahwa yang dibakar hanya daun kering, bukan plastik, sehingga masih diperbolehkan," ujarnya.
Wawan mengatakan teguran yang disampaikan Chris menimbulkan adu mulut antara keduanya. Setelah sempat berdebat di pinggir jalan, Wawan menuturkan Fakhriadi masuk ke dalam rumah namun Chris kembali datang dan memberikan teguran dengan nada tinggi.
"Tak lama kemudian, Chris Jatender datang ke depan rumah pelapor dan kembali menegur dengan nada tinggi. Pelapor yang merasa tidak nyaman kemudian keluar rumah," ujarnya.
Wawan mengatakan adu mulut tak terhindarkan antara Chris dan Fakhriadi yang berujung penyiraman gelas berisi air kolam oleh Fakhriadi. Dia mengatakan air itu mengenai wajah dan baju Chris.
"Kemudian Saudara pelapor mulai mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan pelapor mengatakan bahwa Saudara Chris merupakan ketua RT yang tidak terpilih, lalu Saudara Chris menanyakan kepada pelapor 'siapa yang mengatakan seperti itu, siapa orangnya?'. Setelah itu tiba-tiba Saudara pelapor menyiramkan air kolam menggunakan gelas besar sebanyak 2 kali dan mengenai wajah dan baju Saudara Chris Jatender," tuturnya.
Wawan mengatakan Fakhriadi membawa tongkat kayu yang menurut pengakuan Chris telah mengenai dadanya. Dia mengatakan di saat bersamaan Chris juga mengayunkan helm yang diduga mengenai wajah Fakhriadi hingga tersungkur ke jalan.
"Lalu setelah itu Saudara pelapor keluar dari teras rumahnya dengan membawa tongkat kayu, lalu ketika pelapor tepat berada di depan Saudara Chris Jatender sekira jarak 1 meter dan menurut Saudara Chris Jatender, bahwa tongkat tersebut sempat mengenai dadanya dan pada saat bersamaan Saudara Chris Jatender mengayunkan helm ke depan lalu mengenai muka dari Saudara pelapor sampai pelapor tersungkur ke jalan," ujarnya.
Wawan mengatakan Chris kemudian melakukan pemukulan ke bagian kepala, belakang telinga hingga hidung Fakhriadi. Sebagai informasi, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) dan jaksa menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.
"Pada saat pelapor tersungkur Saudara Chris Jatender langsung menindih badan pelapor menggunakan badannya dan duduk di atas kaki pelapor dan melakukan pemukulan di bagian kepala sampai mengenai ke batang hidung pelapor dan bagian bekalang telinga pelapor, pada saat itu Saudara Chris Jatender sedang emosi besar kepada pelapor," ujarnya.
(mib/jbr)


















































