Istana soal Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Jika Disetujui Harus Selektif

1 hour ago 3

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan undang-undang untuk kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta-talenta istimewa. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan wacana itu masih dikaji.

"Baru disampaikan sebagai sebuah pemikiran gitu yang kemudian minta untuk mari kita kaji bersama-sama. Belum sampai kepada skemanya seperti apa tapi yang pasti adalah pemikiran itu," kata Pras kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Pras mengatakan kalaupun disetujui, tentunya mendapat kewarganegaraan ganda tidak semudah yang dibayangkan. Ia menyebut perlu ada aturan yang sangat selektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya manakala pun nanti misalnya kita setujui bersama-sama tentunya sangat-sangat selektif. Bukan kemudian sebuah kebijakan itu berlaku kemudian untuk bisa semuanya atau bisa dengan mudahnya itu tidak seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, usulan itu disampaikan Prabowo di hadapan anggota parlemen dalam pidatonya saat rapat paripurna RUU APBN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Aturan ini, kata Prabowo, ditujukan bagi diaspora Indonesia yang punya keahlian dan bisa memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.

"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan Indonesia punya jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Di antara diaspora itu, menurut Prabowo, ada ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet berkelas dunia.

"Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada Tanah Air," ujarnya.

Sebab itu, pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga dengan talenta istimewa.

"Hari ini, pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ujarnya.

"Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," imbuh dia.

(eva/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |