Jakarta -
Bareskrim Polri terus mendalami delapan tersangka kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Polisi menyebut para Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun itu dijanjikan bonus hingga Rp 178 juta jika pekerjaannya beres.
"Bonus untuk ABK ketika pekerjaan selesai adalah USD 10.000 (atau setara dengan Rp 178.281.000)," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).
Zulkarnain menyebut para ABK yang terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan itu memiliki peran berbeda. Karena itu nilai upah masing-masing mereka juga berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapten kapal digaji sebesar USD 3.000 atau sekitar Rp 53,4 juta, sementara posisi lainnya seperti chief engineer menerima USD 2.800 (Rp 49,9 juta) dan posisi terendah yakni koki digaji USD 1.000 (Rp 17,8 juta).
Sementara itu, untuk peran pengendali menerima gaji bulanan sebesar NT$ 50.000 (Rp 27,8 juta) dengan bonus setiap pengantaran mencapai NT$ 100.000 (Rp 55,6 juta).
Sebelumnya, TNI AL bersama satgas gabungan mencegat kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan. Operasi ini merupakan hasil pemantauan panjang sejak Februari 2026 setelah aparat menerima informasi adanya aktivitas tidak wajar dari sebuah kapal yang bergerak dari wilayah Thailand.
Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, petugas menemukan muatan ketamin seberat 1,3 ton. Saat ini, penanganan kasus itu telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Bareskrim menyatakan sindikat ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Sebelum tertangkap di Indonesia, mereka sukses mengirimkan ketamin ke Filipina dan Taiwan.
"Mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali yang termasuk yang tertangkap," kata Zulkarnain kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
"Yang pertama bulan Februari yang dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung. Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama," lanjutnya.
Kapal MV King Sun sendiri diketahui berangkat dari Batam menuju Teluk Thailand, kemudian mengambil muatan ketamin di perairan Vietnam sebelum akhirnya ditangkap di Natuna Utara.
"Kemudian melakukan perjalanan, perintah awalnya adalah ke perairan Indonesia, khususnya Batam. Dalam perjalanan, mereka di Natuna Utara tertangkap oleh gabungan, baik dari TNI AL maupun Bareskrim, kemudian BNN, dan Bea Cukai," terang dia.
Dari delapan tersangka yang diamankan, mayoritas merupakan warga negara asing (WNA). Satu orang bertugas sebagai manajer yang berasal dari Taiwan, sementara tujuh lainnya asal Myanmar.
(ond/fas)


















































