Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan proses hukum pelaku pemerkosaan terhadap para santriwati di Pati, berinisial AS harus dipercepat. Namun, Marwan menilai pengusutan tak boleh berhenti pada pelaku semata.
"Kalau itu sudah pasti ya. Selain proses percepatan, tapi kita mendorong untuk diselesaikan secara tuntas," kata Marwan kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Dia menduga adanya pembiaran dalam kasus tersebut. Sebab, dia menilai banyaknya dugaan korban mengindikasikan kemungkinan adanya pihak lain yang memberi ruang pelaku untuk terus melakukan aksinya.
"Karena kalau menurut saya, sepertinya ada pembiaran, karena begitu lama peristiwanya terjadi, begitu banyak korbannya yang dijadikan perundungan, rasa-rasanya ini sudah lama," ujarnya.
"Kalau 50-an menjadi korban, mungkin saja sudah ada yang melapor atau protes. Tapi kenapa bisa terjadi? Inilah yang kita dorong sampai diusut tuntas. Siapa ini sebetulnya aktor yang memberi jalan kepada si pelaku ini untuk terus berbuat sehingga begitu banyak korban," sambungnya.
Politikus PKB ini juga mendorong para korban untuk berani melapor. Namun, dia menekankan pentingnya mengusut alasan para korban selama ini tak berani bersuara.
"Begitu banyak kenapa bisa terjadi, begitu lama kenapa tidak bisa bersuara, kenapa tidak berani melapor. Nah ini penting, jadi kalau tentang anak ya ayo bersuara, tapi yang terpenting itu kenapa anak-anak tidak berani bersuara? Siapa yang bisa menekan anak-anak ini? Itu yang perlu diusut," ujarnya.
Selain itu, Marwan meminta status lembaga tempat terjadinya dugaan pelecehan tersebut turut diperiksa. Menurutnya, tempat tersebut belum tentu dapat langsung disebut sebagai pondok pesantren.
"Dalam pandangan saya sebetulnya ini bukan pesantren. Ini hanya semacam panti menampung anak-anak yatim dan anak-anak yang tidak berkemampuan, kalaupun sebetulnya dijadikan punya kelas-kelas karena dilakukan juga proses pendidikan," ungkapnya.
"Karena kalau pesantren itu menurut undang-undang itu tidak mudah mendirikan pesantren. Harus ada baca kitab kuning, ada asrama, ada pondok, ada masjid, ada lokal-lokal. Jangan orang mengatakan itu pesantren terus disebutkan pesantren. Coba diusut tuntas dululah, ini lembaga apa tempat terjadinya pelecehan ini," sambungnya.
Marwan juga meminta pemerintah mengusut pihak yang memberikan izin operasional lembaga tersebut. Dia menegaskan perlunya pengusutan menyeluruh agar tidak terjadi kasus serupa.
"Termasuk yang akan diusut itu yang memberi izin lembaga ini siapa? Kementerian Agama atau Kemensos atau siapa? Nah, ini penting diusut semua supaya tuntas," tuturnya.
"Karena lembaga-lembaga yang seperti ini dulu ada kasus juga di Jawa Barat sama, seolah-olah disebutkan pesantren ternyata memang kelakuannya mengumpul-ngumpul anak-anak yang tidak mampu dan anak-anak yatim. Itu kan kedok saja, jadi melabeli pesantren tunggu dulu, diusut tuntas dululah siapa ini," imbuh dia.
Sebelumnya, tersangka AS, pria berusia 52 tahun yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, akhirnya ditangkap polisi di Wonogiri, Jawa Tengah. Ternyata tersangka sempat melarikan diri ke Bogor, Jakarta, hingga Solo
Polisi mengatakan tersangka berpindah-pindah daerah sebelum ditangkap. Mulai Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, dan akhirnya ditangkap di Wonogiri.
"Sempat ke Kudus, kemudian Bogor, lanjut Jakarta, habis itu ke Solo, kemudian Wonogiri," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, saat dilansir detikJateng, Kamis (7/5/2026). (amw/eva)


















































