Ancaman Adam Deni Pakai Airsoft Gun Berujung Kembali Terancam Hukuman

6 hours ago 2
Jakarta -

Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kembali berurusan dengan hukum setelah merusak sebuah ruko di wilayah Jakarta Utara. Selain melakukan perusakan, Adam Deni juga memamerkan senjata jenis airsoft gun untuk menakuti korban.

Dirangkum detikcom, Rabu (24/6/2026), Adam Deni pernah dipenjara terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada 28 Juni 2022. Adam Deni dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.

Dia divonis 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Kemudian pada Agustus 2025, Adam Deni mendapatkan bebas bersyarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kali ini, berbeda kasusnya. Adam Deni diketahui melakukan perusakan ruko pada Rabu (17/6) malam. Korban dalam peristiwa ini adalah pemilik atau owner toko.

Pada Kamis (18/6), Adam Deni kembali berulah dengan merusak mobil korban yang sedang terparkir. Setelah insiden ini, korban melaporkan aksi Adam Deni itu lewat layanan 110.

Dari laporan tersebut, polisi pun langsung mendatangi TKP yang berada di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Setiba di sana, polisi pun langsung melakukan pengecekan.

Polisi juga lantas memeriksa delapan orang saksi yang mengetahui peristiwa perusakan ruko tersebut hingga mengamankan sejumlah barang bukti. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ini, polisi pun berhasil mengamankan Adam Deni.

"Mengamankan satu orang diduga pelaku yaitu saudara ADM, yang saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga turut mengamankan satu buah senjata api jenis airsoft gun. Senjata ini diduga sempat dipamerkan oleh Adam Deni untuk mengancam sejumlah pihak di lokasi saat melakukan aksi peruskan.

"Kami amankan senjata api atau dapat kami analisa itu adalah sebuah airsoft gun yang dibawa atau dikuasai oleh tersangka tersebut," kata Bima.

Alasan Adam Deni Rusak Toko

Dari hasil pemeriksaan, Adam Deni mengaku melakukan aksinya ini dipicu oleh kekesalan dan kemarahannya terhadap pemilik atau owner toko yang menempati ruko tersebut. Adam Deni merasa kesal dan amarahnya itu muncul usai owner memarahi teman dekatnya yang merupakan seorang wanita.

Wanita teman dekat Adam Deni tersebut, kata Bima, merupakan mantan pegawai toko. Dia mengatakan Adam Deni merasa tidak terima wanita teman dekatnya itu dimarahi owner toko.

"Tidak terima alasannya. Karena di sini, teman dari saudara ADM di sini, merasa dimarahi, dibentak oleh owner-nya. Di situ dia tidak terima, makanya yang bersangkutan mendatangi ke TKP tersebut," jelas Bima.

Selain itu, Bima menyampaikan pihaknya masih mendalami asal-usul airsoft gun yang dimiliki oleh Adam Deni.

"Untuk pelaku mendapatkan senjata tersebut, di sini masih kami dalami kembali. Kami masih perlu melakukan rangkaian pemeriksaan atau penyidikan lanjutan terhadap barang tersebut," ucapnya.

Adam Deni Ingin Nakut-nakuti

Bima mengungkapkan Adam Deni memamerkan airsoft gun karena ingin menakut-nakuti pemilik toko. Dia bahkan melontarkan kata-kata yang keras.

"Itu (airfsoft gun) kan ditaruh di belakang celananya dia tuh, di belakang badan. Nah, itu sempat diangkat bajunya, terus dibilang kayak, 'Lu nggak tahu ini apaan?' Katanya begitu. Itu ngancam saksi yang di sana," kata dia.

"Kalau itu (alasan bawa airsoft gun) sih dia bilang emosi aja sebenarnya. Kalau itu cuman untuk nakut-nakutin dia aja sih," imbuhnya.

Adam Deni Terancam 15 Tahun Bui

Terkait insiden ini, Adam Deni telah ditangkap Polres Metro Jakarta Utara dan langsung ditahan atas perkara ini. Polisi menyangkakan Adam Deni dengan dua pasal, yakni Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api serta Pasal 521 KUHP 2023 terkait perusakan.

"Untuk ancaman hukumannya, di sini terkait membawa barang berbahaya tadi sekitar paling lama 15 tahun dan untuk pengerusakan di 2,5 tahun, hukuman penjara dan di sini korban mengalami kerugian kurang lebih 15 juta rupiah," tutur Bima.

Di sisi lain, Bima pun merespons kabar bahwa Adam Deni mengajukan restorative justice (RJ). Dia memastikan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan RJ dari Adam Deni maupun kuasa hukumnya.

"Sampai dengan saat ini, di sini kami masih belum ada surat terkait permohonan tersebut dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi," terangnya.

Saksikan Live DetikPagi:

(zap/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |