Jakarta -
Satgas Pangan Polri bersama Satgas Pangan Daerah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari pekebunan swadaya non-mitra. Jumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terindikasi membeli TBS dengan harga tidak wajar atau tidak transparan berkurang dari 280 menjadi 194 perusahaan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut permintaan Menteri Pertanian Andi Amran Sualiman untuk mengawasi harga pembelian TBS di 16 provinsi sentra sawit. Pemantauan dilakukan sejak 9 hingga 22 Juni 2026.
"Pemantauan dan pengawasan dilakukan untuk memastikan harga pembelian TBS oleh PKS dari perkebun swadaya non-mitra kembali normal, minimal seperti sebelum 20 Mei 2026," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belasan provinsi itu yakni Aceh, Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Selain pengawasan harga, Satgas Pangan juga berkoordinasi dengan dinas perkebunan daerah untuk mendorong kemitraan antara PKS dan pekebun swadaya non-mitra. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan mekanisme pembelian TBS yang lebih transparan dan menguntungkan kedua belah pihak sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Satgas Pangan Polri juga menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna menelusuri kemungkinan adanya praktik persaingan usaha tidak sehat yang menyebabkan rendahnya harga TBS yang diterima petani.
Bareskrim Polri kini telah membentuk lima tim khusus dan melakukan klarifikasi terhadap 14 PKS yang diduga membeli TBS dengan harga tidak wajar. Sementara itu, 16 Satgas Pangan Daerah yang dibentuk di tingkat provinsi telah melakukan klarifikasi terhadap 159 PKS.
Ade mengatakan saat ini penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya tengah memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam praktik pembelian TBS tersebut.
"Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mencari dan menemukan apakah terdapat peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," katanya.
Polri juga membuka kemungkinan melakukan penindakan apabila ditemukan dugaan tindak pidana, seperti penipuan terkait timbangan, kualitas atau rendemen TBS, hingga pemalsuan dokumen transaksi dan dokumen timbang. Berdasarkan hasil pemantauan sejak 9 Juni 2026, harga pembelian TBS dari pekebun swadaya non-mitra di sejumlah wilayah mulai menunjukkan tren kenaikan.
Di sisi lain, jumlah PKS yang terindikasi melakukan pembelian dengan harga tidak wajar terus menurun. Pihaknya memperingatkan PKS yang masih membeli TBS dengan harga tidak sesuai kondisi pasar agar segera menghentikan praktik yang merugikan petani.
"Penentuan harga pembelian TBS non-mitra wajib berdasarkan mekanisme pasar yang wajar dan kondisi pasar yang nyata," jelasnya.
Dia menekankan, Satgas Pangan Polri bersama Satgas Pangan Daerah akan terus melakukan mitigasi dan pengawasan guna menjaga stabilitas harga TBS secara nasional. Pekebun swadaya non-mitra yang merasa dirugikan juga diminta melapor melalui Posko Satgas Pangan Polri melalui WhatsApp di nomor 0821-7000-8911.
(dek/ygs)


















































