Jakarta -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya telah mengakomodasi hak impunitas advokat dalam RUU KUHAP. Habiburokhman menegaskan usulan dari Universitas Borobudur terkait impunitas advokat akan dimasukkan.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Universitas Borobudur dan PB SEMMI, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Mulanya, alumni program doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur sekaligus advokat Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengeluhkan terkait perlindungan bagi advokat.
"Sebenarnya kadang-kadang kita ini bekerja keras melakukan pembelaan, pendampingan terhadap warga negara yang berhadapan dengan negara, tetapi pada ujungnya kami sendiri yang kena penjara," kata Tjoetjoe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjoetjoe pun meminta agar impunitas advokat diperkuat dalam RUU KUHAP. Sebab, kata dia, selama ini banyak advokat yang berhadapan dengan proses hukum ketika mendampingi kliennya.
"Ini kadang-kadang perlu juga diperkuat impunitas, rupanya advokat tidak sakti-sakti amat, kalau salah melenceng kadang-kadang terdakwanya lolos kami-nya yang masuk," ujarnya.
"Jadi mungkin ini yang perlu dijadikan bahan perundingan bapak ibu," sambungnya.
Habiburokhman pun menegaskan impunitas advokat telah diakomodasi. Dia mengatakan perihal impunitas itu telah dibahas beberapa bulan lalu.
"Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP. Jadi yang bapak usulkan, bapak baru mengusulkan hari ini, ini tanggal berapa nih, Juni, dua bulan lalu sudah kita akomodir pak," kata Habiburokhman yang disambut tepuk tangan peserta rapat.
(amw/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini