Jakarta -
Majelis hakim menyatakan aset berupa duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg yang ditemukan di rumah eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dirampas untuk negara. Hakim mengatakan Zarof tidak bisa memberikan penjelasan yang masuk akal terkait asal-usul aset tersebut.
"Namun Terdakwa tidak dapat memberikan penjelasan yang masuk akal mengenai asal-usul aset tersebut, dan tidak dapat menunjukkan bukti penghasilan sah yang dapat menghasilkan aset sebesar itu, dan tidak pernah melaporkan aset tersebut kepada pihak yang berwenang," kata hakim anggota Purwanto S Abdullah dalam sidang vonis Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Hakim mengatakan kepemilikan duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg di rumah Zarof merupakan harta yang tidak wajar. Hakim mengatakan harta itu tidak sesuai dengan penghasilan Zarof selaku pegawai negeri sipil (PNS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa jumlah aset yang ditemukan sebesar kurang lebih Rp 915 miliar jelas tidak wajar dan tidak sesuai dengan penghasilan seorang pegawai negeri sipil," ujar hakim.
Hakim mengatakan di rumah Zarof juga ditemukan catatan berupa tulisan tangan berisi nomor perkara dengan kode tertentu, yang diduga berhubungan dengan aset Zarof tersebut. Hakim berpendapat aset Zarof itu diduga merupakan hasil penanganan perkara selama Zarof menjabat di MA.
"Dan ditemukan pula dokumen-dokumen, catatan berupa tulisan tangan yang berisikan nomor-nomor perkara dan kode-kode tertentu yang menunjukkan hubungan antara aset yang diterima dengan penanganan perkara-perkara tertentu di lingkungan pengadilan, di mana hal ini mengindikasikan bahwa aset tersebut diterima dalam konteks yang berhubungan dengan jabatan terdakwa kasus di Mahkamah Agung," ucap hakim.
Hakim mengatakan penyimpanan emas 51 kg merupakan upaya mengonversi uang yang dilakukan Zarof agar mudah disimpan dan tidak terlacak. Menurut hakim, tindakan Zarof yang menyimpan asetnya di rumah merupakan upaya untuk menghindari pelaporan ke otoritas keuangan dan pajak.
"Dan terhadap penyimpanan aset dalam bentuk emas logam mulia sebanyak 51 kg juga menunjukkan upaya mengonversi uang tunai menjadi aset yang mudah disimpan dan tidak mudah terlacak," ujar hakim.
"Menimbang bahwa penyimpanan seluruh aset di rumah terdakwa bukan di bank atau institusi keuangan resmi, menunjukkan upaya menghindari pelaporan kepada otoritas keuangan dan pajak, di mana hal ini konsisten dengan karakterisasi gratifikasi yang bersifat melawan hukum," imbuh hakim.
Sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman 16 tahun penjara. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.
Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
(mib/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini