Makelar Zarof Punya Akses Istimewa Urus Perkara Selama Menjabat di MA

5 hours ago 1

Jakarta -

Majelis hakim menyatakan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar perkara, Zarof Ricar, mempunyai akses istimewa untuk mengurus perkara. Hakim berpendapat akses itu dimiliki Zarof dari jaringan dan relasi yang dibangun sejak menjabat di MA pada 2012-2022.

Hal itu disampaikan hakim anggota Purwanto S Abdullah dalam sidang vonis Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). Hakim mengatakan Zarof menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Pidana tahun 2006-2014, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum tahun 2014-2017, serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan tahun 2017-2022.

Hakim mengatakan jabatan itu memberikan akses istimewa untuk Zarof. Hakim mengatakan Zarof dapat berinteraksi dengan semua hakim dari berbagai tingkatan mulai di pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), hingga MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa dari tugas dan fungsi jabatan yang pernah dijabat oleh Terdakwa tersebut memberikan akses istimewa kepada terdakwa untuk berinteraksi dengan para hakim di semua tingkatan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung," ujar hakim.

Hakim mengatakan ada catatan berisi nomor perkara dengan kode tertentu yang ditemukan di rumah Zarof. Hakim menyakini catatan itu mengindikasikan gratifikasi yang diterima Zarof terkait penanganan perkara.

"Terbukti dari ditemukannya dokumen-dokumen catatan berupa tulisan tangan yang berisikan nomor-nomor perkara dan kode-kode tertentu di tempat penyimpanan aset gratifikasi, di mana catatan-catatan tersebut mengindikasikan bahwa gratifikasi yang diterima terkait dengan penanganan perkara tertentu di lingkungan pengadilan," ujar hakim.

Hakim mencontohkan salah satu perkara yang ditangani Zarof, yakni kasasi perkara Ronald Tannur. Hakim mengatakan Zarof bisa berupaya mempengaruhi putusan kasasi karena memiliki akses dan jaringan yang dibangun selama menjabat di MA.

"Menimbang bahwa salah satu contoh konkret hubungan gratifikasi dengan jabatan adalah kasus perkara Gregorius Ronald Tannur, di mana terdakwa menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat untuk memfasilitasi upaya memengaruhi hakim kasasi, di mana terdakwa dapat melakukan hal tersebut karena memiliki akses dan jaringan yang dibangun selama karir panjangnya di Mahkamah Agung," ujar hakim.

Sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.

Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Simak Video 'Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui':

(mib/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |