Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang keringanan pembayaran kartu kredit sampai 31 Desember 2025. Kebijakan ini dilakukan seiring dengan perpanjangan kebijakan tarif rendah untuk Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) .
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kedua kebijakan tersebut ditujukan supaya konsumsi masyarakat, baik untuk sektor swasta maupun rumah tangga dapat terus terjaga hingga akhir tahun nanti.
"Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2025," ucap Perry saat konferensi pers hasil rapat dewan gubernur BI, Rabu (18/6/2025).
Perry menjelaskan, dengan perpanjangan ini maka tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia kepada bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah.
Sementara itu, untuk kartu kredit kebijakan yang diperpanjang ialah terkait batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit yang sudah sebesar 5% dari sebelumnya 10% dari total tagihan.
Selain itu, juga terkait dengan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000.
"Kebijakan tarif ini diperpanjang sampai 31 Desember 2025 dan diharapkan dukung konsumsi swasta khususnya rumah tangga," paparnya.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
BI Beberkan Biang Kerok yang Bikin Rupiah Terpuruk ke Rp 16.430/US$