Kemenko PMK & Petani: Wacana Ambang Batas Nikotin Belum Menjadi Prioritas

6 days ago 4

Jakarta -

Petani tembakau se-Indonesia sepakat menolak tegas rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar yang tengah disusun di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Penolakan tersebut disampaikan perwakilan petani tembakau Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Barat (Jabar) secara langsung dengan mendatangi Gedung Kemenko PMK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Salah satu petani tembakau dari Jember, Jatim, Suwarno menekankan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta pemerintah dapat mencabut regulasi yang merugikan petani. Kami meminta pemangku kebijakan agar regulasi ini dibatalkan, jangan sampai diimplementasikan," ujar Suwarno, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Untuk diketahui, di Jember, tembakau adalah komoditas andalan yang tidak hanya berkontribusi pada pembangunan ekonomi. Tembakau juga berdampak pada demografi dan budaya lokal. Ribuan pekerja terlibat dalam pengelolaan tembakau, mulai dari pembibitan hingga ekspor.

"Jember punya varietas Besuki Na-Oogst dan Kasturi yang jadi andalan petani. Jika dipaksakan rancangan pembatasan kadar nikotin ini, semua yang terlibat dalam usaha tembakau dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Jember akan terdampak," ujar Suwarno.

Merespons demo penolakan dan aspirasi petani atas rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar ini, Kemenko PMK merilis surat pernyataan yang menyebutkan proses pembahasan tidak dilakukan dalam waktu dekat.

Kemenko PMK yang diwakili oleh Kepala Biro Komunikasi dan Persidangan Budi Prasetyo; Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Syarip Hidayat; serta Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas dan Ketahanan Kesehatan Nancy Dian Anggraeni berjanji proses penyusunan kebijakan dilakukan secara hati-hati, berbasis data dan bukti ilmiah serta secara seimbang baik dari aspek kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekonomi, perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan petani dan kepentingan nasional lainnya.

"Proses penyusunan rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar ini masih panjang. Baru memasuki tahapan uji publik. Rancangan aturan ini tidak hanya menjadi domain Pak Menko PMK namun juga berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kemenperin, Kemendag," sebut Syarip.

"Jadi masih jauh, masih fase koordinasi antar kementerian/lembaga," sambungnya.

Penetapan ambang batas nikotin dan tar pada produk tembakau, lanjut Syarip, belum akan ditetapkan dalam waktu dekat sebagaimana informasi yang berkembang di petani. Substansi pembahasan mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar, disebut masih akan ditelaah atau dikaji dan dibahas secara komprehensif melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), industri dan masyarakat.

"Kami mencoba mengakomodir berbagai kepentingan, baik dari kesehatan, termasuk dari ekonomi. Dan jangan sampai mata pencaharian masyarakat dimatikan. Kami berupaya mencari win-win solution. Maka, konsepnya adalah pengaturan dan pembatasan," tambah Syarip.

Dalam forum yang sama, Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji mengingatkan agar rancangan ambang batas nikotin dan tar tidak mengorbankan petani. Meskipun proses pembahasan tidak dilakukan dalam waktu dekat, draft rancangan aturan yang terus bergulir membuat petani khawatir dan pesimis atas keberlangsungan ekonominya.

"Jangan sampai rakyat dikorbankan. Jangan sampai dalam proses penyusunan rancangan aturannya, KemenkoPMK rem nya blong. Jangan lupa, bahwa yang namanya bertani, proses pertanian itu bukan tergantung pada lama atau tidaknya regulasi dibuat," kata Agus.

"Setiap hari, kami petani di lapangan harus tetap menanam, mencari makan, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi, jangan sampai sawah ladang kami dihancurkan. Ada 2,5 juta petani tembakau se-Indonesia yang bakal mati dengan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar ini," sambungnya.

Perwakilan Kemenko PMK telah menandatangani surat kesepakatan saat menemui para perwakilan petani tersebut yaitu Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Nancy Dian Anggraini, dan Kepala Biro Komunikasi dan Persidangan Budi Prasetyo pada tanggal 21 Juli 2026.

Surat tersebut menyatakan pengaturan ambang batas nikotin dan tar tidak akan dibahas belum akan ditetapkan dalam waktu dekat. Selain itu, surat kesepakatan tersebut juga menyebutkan substansi pengaturan kadar nikotin dan tar masih akan ditelaah atau dikaji dan dibahas secara komprehensif melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemda, industri dan masyarakat.

Lihat juga Video WHO Minta Penggunaan Rokok Elektrik Dibatasi

(hnu/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |