Kemenhut Klarifikasi Perusahaan Terkait Gajah Mati Tanpa Kepala di Riau

6 hours ago 4

Jakarta -

Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) memanggil pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) terkait kematian seekor gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Para direksi perusahaan itu akan diklarifikasi.

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius. Para pelaku, menurut dia, akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi," kata Dwi Januanto, dilansir Antara, Minggu (8/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi kami untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value dan koridor satwa. Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Dia menyebutkan pemanggilan direksi PT RAPP dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya.

Pemanggilan tersebut dilakukan seiring dengan proses penyelidikan atas penemuan seekor gajah Sumatera dalam kondisi mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, yang merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.

Kematian gajah itu pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin (2/2). Berdasarkan keterangan awal di lapangan, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan seekor gajah jantan telah mati dengan kondisi pembusukan lanjut.

Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan.

Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat dan secara medis dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Temuan itu memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

Sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan tetap melanjutkan penelusuran terhadap pelaku dan jaringan di balik peristiwa tersebut. Lalu, sekaligus melakukan pendalaman terhadap aspek kepatuhan korporasi.

Pendalaman itu mencakup efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan High Conservation Value (HCV), serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam area PBPH.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Gakkum Kehutanan secara resmi meminta keterangan dari direksi PT RAPP, mengingat lokasi kejadian berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.

Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(azh/gbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |