Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Bulan Depan, Cek Iuran per 23 Mei!

7 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan menargetkan seluruh rumah sakit di Indonesia mengimplementasikan kelas rawat inap standar atau KRIS sebagai pengganti kelas rawat inap 1, 2, 3 BPJS Kesehatan per Juni 2025.

"Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah mulai implementasi KRIS," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Budi mengatakan, dari total 3228 rumah sakit atau RS yang ada di Indonesia, hanya ada 115 RS yang pemerintah tidak masukkan ke dalam daftar RS yang wajib mengimplementasikan KRIS, tanpa dijelaskan alasannya oleh Budi.

Oleh sebab itu, ia menekankan, kewajibannya untuk KRIS pada Juni 2025 mendatang ialah hanya untuk 3113 RS. "Nah ini setengah-setengah lah swasta lebih banyak sedikit dan ada RS pemerintah," ucap Budi.

Pada kesempatan itu, Budi juga kembali menekankan bahwa KRIS itu sebenarnya sebatas penerapan standar minimal layanan bagi masyarakat, bukan untuk menyeragamkan kelas layanan.

"Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas tapi layanan kesehatannya minimal sama dong dan standarnya terpenuhi dan ada 12 standar kita kasih enggak semuanya sulit," tegas Budi.

Budi mengatakan, program KRIS itu hanya meminta setiap RS yang ada di Indonesia memberikan 12 standar layanan di tiap-tiap ruang rawat inapnya, supaya masyarakat yang menjadi pasien terpenuhi hak-hak dasarnya secara merata.

"Ada mungkin yang agak memerlukan afford tapi menurut kami manusiawi adalah pasang kamar mandi di dalam jadi kamar mandinya enggak usah di luar karean kan pasien sakit kalau bisa kamar mandinya dalam ruangan tempat tidur mereka seperti hotel kan kamar mandinya gak sharing di luar," ujar Budi.

Lantas, apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik pada Juni mendatang?

Selama masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos BPJS Kesehatan Bicara soal Tunggakan Iuran - Inflasi Medis

Next Article Kelas 1,2,3 Dihapus 2025, Cek Iuran BPJS Kesehatan 27 Desember

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |