Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan tiga tersangka dan menahannya terkait dugaan korupsi penyaluran kredit yang diajukan perusahaan platform fintech, KoinWorks. Para tersangka diduga melakukan pencairan kredit Rp 600 miliar dengan cara manipulasi.
"Pada Rabu, 6 Mei 2026, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BAA, BH, dan JB," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Dapot Dariarma, kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Para tersangka itu merupakan jajaran direksi di PT Lunnaria Annua Teknologi (PT LAT), yaitu:
1. BAA selaku Direktur Operasional PT LAT pada 2021 sampai sekarang;
2. BH selaku Direktur Utama PT LAT 2015 sampai 2022 dan Komisaris PT LAT 2022 sampai sekarang;
3. JB selaku Direktur Utama PT LAT pada tahun 2024 sampai sekarang.
PT LAT merupakan pemilik fintech KoinWorks, salah satu platform keuangan digital yang menawarkan pendanaan hingga pinjaman usaha. Menurut jaksa, para tersangka itu mengajukan pinjaman dana ke salah satu bank dengan menggunakan analisis yang tidak layak serta memanipulasi invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi.
"Sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar," kata Dapot.
Jaksa melakukan penyitaan serta mengumpulkan bukti-bukti lain. Selain itu, jaksa mengusut dugaan keterlibatan pihak bank serta nasabah yang mengajukan kredit melalui KoinWorks.
"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara," imbuh Dapot.
Dalam perkara ini, tiga tersangka yang sudah dijerat dikenai Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Berikut isi dari masing-masing pasal yang dimaksud:
Pasal 603 KUHP
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori VI dan paling banyak kategori VII.
Pasal 604 KUHP
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Pasal 20 huruf c KUHP
Tindak Pidana dilakukan oleh korporasi jika dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pengurus korporasi dalam lingkup usaha atau kegiatan yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi yang bersangkutan.
Pasal 126 Ayat (1) KUHP
Pidana denda bagi korporasi yang melakukan Tindak Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama di atas 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, dipidana dengan pidana denda paling sedikit kategori VI.
Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor
Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
Simak juga Video 'Buron Kejari Surabaya Kasus Kredit Fiktif Rp 1,4 M Ditangkap di Bali':
(whn/dhn)


















































