Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh prosedur hukum dalam penetapan eks Wakil Kepala Badang Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) telah terpenuhi dan sesuai aturan. Jaksa menyerahkan bukti tertulis dalam pembuktiannya.
Hal itu disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan agenda bukti yang digelar di PN Jaksel, Kamis (30/7/2026). Lodewyk diketahui mengajukan permohonan praperadilan, sidang itu dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi.
"Bukti-bukti yang diajukan Termohon. Bukti tertulis dari Termohon berupa mulai dari T-1 sampai dengan T-70 dianggap dibacakan. Kemudian keterangan ahli dari Pemohon Ahli Prof. Dr. Suparji dianggap telah dibacakan. Kemudian ahli Dr. Ahmad Redi dianggap telah dibacakan," ujar jaksa yang membacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menerangkan fakta hukum dan analisis dari pembuktian tersebut. Bahwa, surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan.
"Fakta hukum dan analisis Termohon. Berdasarkan fakta-fakta, petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan," ungkapnya.
Jaksa menjelaskan bahwa praperadilan yang diajukan Lodewyk tidak jelas dan prematur. "Kemudian, permohonan praperadilan tidak jelas dan prematur," ungkapnya.
Jaksa menjelaskan, bahwa petitum Lodewyk mengenai penerapan Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c, Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a atau huruf c adalah tidak jelas. Jaksa menilai petitum tersebut tidak menerangkan objek hukum yang diminta.
"Karena tidak menerangkan secara tegas objek hukum yang dimohon untuk diperiksa, sekaligus prematur. Karena meminta hakim praperadilan menilai substansi sangkaan pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara pokok. Oleh karena itu, terhadap petitum tersebut sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima," tuturnya.
Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.
Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
(dvp/rfs)


















































