Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Megawati. Dia merupakan istri Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, Megawati istri Iwan Setiawan selaku Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera (diperiksa hari ini)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Namun Harli belum menjelaskan dengan rinci materi pemeriksaan terhadap Megawati. Dia hanya menyebut Megawati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejagung telah berulang kali memeriksa Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Adapun Iwan Kurniawan merupakan adik kandung Iwan Setiawan.
Kala itu Iwan mengaku tahu soal kredit bank. Namun dia membantah hasil kredit digunakan kakaknya untuk kebutuhan pribadi.
"Setahu saya sebagai adik, tidak (digunakan untuk keperluan pribadi Iwan Setiawan). Tetapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa," kata Iwan Kurniawan kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Termasuk dugaan yang menyebut dana kredit digunakan untuk membeli aset pribadi. Iwan Kurniawan mengaku sudah menyampaikan bantahan itu kepada penyidik.
"Setahu saya tidak ada (digunakan untuk beli aset pribadi). Kami sudah sampaikan juga di dalam," tuturnya.
Iwan menuturkan hasil pencairan kredit bank dipergunakan untuk kegiatan operasional Sritex hingga anak usahanya. Dia memastikan penggunaannya sudah sesuai peruntukan.
"Untuk operasional semuanya. Untuk operasional Sritex-lah," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank diduga tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset nonproduktif.
Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Berikut identitas para tersangka:
1. Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
2. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
3. Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
(ond/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini