Menteri Imipas Sambut KUHP Baru Tahun Depan Bisa Kurangi Overkapasitas Lapas

5 hours ago 2

Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) menyambut KUHP baru yang akan diimplementasikan pada tahun 2026. Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan KUHP Baru akan berdampak signifikan terhadap seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, khususnya pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Menteri Agus saat meresmikan 'Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025', di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). Menteri Agus mengatakan kegiatan ini mencerminkan semangat dan komitmen Kemen Imipas dalam menyambut KUHP baru.

"Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru telah mereformasi sistem hukum pidana Indonesia yang tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman tetapi orientasi kepada keadilan restoratif," ujar Agus dalam sambutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menekankan kepada pemulihan hukuman hidup kehidupan dan penghidupan antara korban, pelaku, dan masyarakat melalui pengenaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan alternatif pemidanaan lainnya," tambahnya.

Agus mengatakan aksi sosial ini digelar secara serentak di Indonesia dengan melibatkan 2.217 klien pemasyarakatan. Kegiatan ini menjadi implementasi Kemen Imipas dalam melakukan pendekatan pemasyarakatan yang partisipatif dan inklusif.

"Serta memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada klien pemasyarakatan supaya dapat berkontribusi positif kepada masyarakat, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial dan memperkuat proses reintegrasi yang efektif," jelasnya.

Agus menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan oleh pembimbing pemasyarakatan (PK) terhadap klien pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan ialah tahanan yang meliputi pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB).

Agus menyampaikan selain itu klien pemasyarakatan juga dibina sejak di dalam lapas. Mereka dibina di balai kerja agar setelah keluar dari lapas bisa memiliki pekerjaan.

"Namun juga dilaksanakan sejak mereka ada di dalam berbagai kegiatan yang kami lakukan adalah upaya untuk mendukung apa yang menjadi program Bapak Presiden ketahanan pangan. Di tiap-tiap lapas sudah kami kerjakan prof, balai kerja balai kerja latihan kerja untuk warga binaan dan tahanan yang sekarang ini ada di sana kami mulai bangun beberapa produk tadi," ucapnya.

Menteri Agus juga mengatakan penanganan overkapasitas bergantung pada keaktifan proses penegakan hukum. Dia mengatakan nantinya juga akan ada program penambangan remisi.

"Kalau semakin aktif akan semakin banyak. Oleh karena itu nanti dengan program penambahan remisi yang kami sampaikan, terhadap warga binaan yang memberikan kontribusi yang baik untuk membangun pelayan latihan, atau memberikan kontribusi yang baik kepada warga binaan yang lain," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan bisa mengubah paradigma baru bahwa tidak semua orang harus masuk penjara. Namun ada alternatif pidana penjara salah satunya pidana kerja sosial.

"Jadi KUHP yang baru ini, undang-undang nomor 1 tahun 2023, akan berlaku 2 Januari 2026. Dan salah satu yang akan mengubah wajah dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. kita harap, adalah dengan adanya paradigma baru, yaitu dimana tidak semua orang itu harus masuk penjara," jelasnya.

"Tapi ada alternatif pidana penjara, yaitu pidana kerja sosial yang sekarang sedang di launching, dan kemudian pidana pengawasan," tambahnya.

Menurutnya, hal ini dapat mengurangi overkapasitas lapas.

"Kita harapkan ke depannya bisa mengurangi overcrowding, karena overcrowding kita itu memang luar biasa, karena juga anggarannya sangat terbatas untuk membangun yang baru," tuturnya.

(idn/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |