Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan aturan baru soal pemberian keistimewaan kepada justice collaborator (JC). Keistimewaan ini berupa peringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dengan menjadi saksi.
Dirangkum dari detikNews, setiap orang yang ingin menjadi JC dapat mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator kepada penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK. Segala bentuk mekanismenya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
Aturan ini mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR F-Golkar Soedeson Tandra misalnya. Meski menyambut baik kebijakan ini, Soedeson meminta agar pemilihan JC diawasi ketat agar tepat sasaran dan tujuan kebijakan ini sesuai dengan harapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, inilah harus ada pengawasan yang ketat, dan ada transparansi sehingga memang benar-benar orang yang dikategorikan justice kolaborator itu benar-benar itu tepat sasaran sesuai dengan maksud dan tujuan dari keluarnya peraturan presiden pemerintah itu. Nah, kata kuncinya di situ," kata Soedeson dikutip dari detikNews, Kamis (26/6).
Senada dengan hal tersebut, KPK sebagai salah satu penegak hukum di negeri ini juga menyebut akan selektif dalam menerima permohonan seorang pelaku, terdakwa, atau tersangka sebagai JC. Kepada wartawan, jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan ada dua syarat penting yang harus dipenuhi oleh calon JC.
"Tentu KPK akan mempertimbangkan secara substantif dan administratifnya, dan tentu juga KPK akan melihat ya dalam aspek substantif tersebut apakah yang bersangkutan juga menyampaikan informasi-informasi penting untuk mengungkap perkara ini yang jauh lebih besar dan juga melibatkan pelaku-pelaku utama," jelas Budi.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menyebut tindakan Prabowo dalam meneken aturan ini merupakan bentuk intervensi. Ia menjelaskan Presiden, yang berada di wilayah eksekutif, tidak bisa serta-merta mencampuri urusan hukum.
Fickar juga menyebut posisi JC yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) tidaklah tepat. Menurutnya, JC sudah benar diatur dalam UU tentang Perlindungan Saksi Pelaku dan/Korban.
"JC seharusnya dan sudah diatur dalam UU, dalam hal ini UU tentang Perlindungan Saksi Pelaku dan/Korban. Jadi, kalaupun Presiden ikut mencampuri, dalam hal ini ikut membuat UU tentang Perlindungan Saksi korban/Tersangka, tidak tepat dikeluarkan PP yang tingkatannya di bawah UU untuk mengatur peradilan sebagai kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri," jelas Fickar.
Lalu sejauh mana aturan yang sudah disahkan ini nantinya dapat membantu penyelesaian suatu perkara pidana? Ikuti ulasannya bersama Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar, dalam Editorial Review.
Beralih ke Lombok, detikSore akan mengulas kembali proses evakuasi Juliana, wisatawan asal Brasil yang terjatuh di jurang di Gunung Rinjani. seperti diketahui, peristiwa evakuasi Juliana menjadi sorotan banyak pihak, bukan hanya di dalam negeri tetapi hingga luar negeri. meski telah melakukan tugas dengan maksimal, Tim SAR yang bertugas masih dilihat kurang cekatan dalam menyelamatkan korban. Bagaimana kesaksian jurnalis detikcom yang ikut mengawal proses evakuasi? Ikuti laporan jurnalis detikcom selengkapnya.
Jelang matahari terbenam nanti, detikSore akan mengulas lebih dalam efek kecelakaan yang dialami oleh pendaki gunung asal Brasil yang terjadi di Rinjani beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, peristiwa ini menjadi sorotan berbagai pihak bahkan hingga negara asal pendaki tersebut. Banyak yang menyebut jika tim penyelamat kurang cepat melaksanakan tindakan evakuasi sehingga korban tidak tertolong.
Sementara itu, pihak lain juga membela tim SAR yang bertugas. Mereka menjelaskan jika tim SAR sudah bekerja semaksimal mungkin meski mengalami berbagai kendala. Lalu sampai dimana kasus ini dibahas? Mengapa muncul banyak kecelakaan sejenis? Adakah langkah strategis pemerintah pusat dan daerah untuk meminimalisir risiko kegiatan minat khusus ini? Tidak hanya itu, detikSore juga akan membahas turunnya peringkat Indonesia sebagai destinasi wisata muslim nomor satu di Asia. Mengapa hal ini bisa terjadi? Benarkah isu keamanan menjadi faktor turunnya peringkat ke nomor 4? Ikuti diskusinya bersama Wakil Redaktur Pelaksana detikTravel.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"
(far/vys)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini