Kasus Vape Etomidate di Medan Segera Disidang, Tersangka Diserahkan ke JPU

5 hours ago 3

Medan -

Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan Muhammad Rafi, pengelola lab vape etomidate yang ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara. Selain tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin (13/4/2026) siang tadi.

Tersangka Muhammad Rafi dikawal oleh penyidik AKP Wahyudi Gultom dan Aipda Sujasmoro saat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Paulina dan Judika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tersangka, sejumlah barang bukti yang diamankan terkait pengolahan home industry vape etomidate turut diserahkan, antara lain 2 botol plastik cairan kecoklatan yang diduga narkotika jenis Etomidate serta 3.000 ml cairan perasa (essence) varian leci; peralatan berupa timbangan digital, kompor induksi, gelas ukur laboratorium, alat suntik, panci aluminium, hingga termometer digital; serta komponen pods yakni 2.500 unit tangki cartridge dan 2.500 unit coil cartridge yang siap dirakit; 1 unit ponsel dan motor sebagai alat transportasi tersangka.

Brigjen Eko Hadi menambahkan, sesuai prosedur hukum, sebagian barang bukti cair yang bersifat berbahaya telah dimusnahkan sebelumnya untuk alasan keamanan.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan Tahap II berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala.

"Setelah proses administrasi dan pemeriksaan di Kejari Medan selesai, tersangka Muhamad Rafi langsung dibawa dan dititipkan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menunggu jadwal persidangan," ujar Handik.

Pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan penyidikan peredaran narkotika jenis baru yang menyasar pengguna rokok elektrik, sekaligus memastikan para pelaku mendapatkan kepastian hukum di meja hijau.

Kronologi Kasus

Kasus ini terbongkar setelah Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai adanya paket pengiriman dari Malaysia ke Medan Sumatera Utara. Bukan sembarang paket, melainkan 2 botol berisikan cairan yang mengandung zat etomidate dengan berat bruto 2,5 kilogram.

Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Hendik Zusen. Selanjutnya, Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan tim Sumut di bawah pimpinan Kompol Bayu Putra Samara untuk melakukan control delivery.

Paket tersebut dikirim ke sebuah alamat di Kota Medan dengan penerima bernama Nurul. Namun, di tengah proses control delivery tersebut, ternyata si pelaku mengubah alamat pengiriman ke sebuah warung kopi di Jalan HM Joni.

Untuk mempersingkat waktu, tim bergegas ke lokasi dan mengamankan Muhammad Rafi di Jl HM Joni, Medan, pada Selasa (9/2).

"Hasil penyelidikan, ternyata si penerima paket itu hanya namanya saja yang digunakan. Untuk pemiliknya atas nama Muhammad Rafi kita amankan saat menerima paket di Jalan HM Joni," kata Brigjen Eko, Rabu (10/2).

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah Raffi di Jalan Raya Medan Tenggara, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Di sana, petugas menemukan barang bukti berupa cairan etomidate sebanyak 1.700 gram dan cairan flavour (perasa) sebanyak 4.000 gram.

"Maka apabila diolah berat keseluruhan sebanyak 5.730 gram. Nilai Konversi harga sejumlah Rp 17.190.000.000 dan Jiwa yang terselamatkan sejumlah 2.865 jiwa," beber Eko.

(mea/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |