Jakarta -
Dua warga negara (WN) Malaysia ditangkap terkait kasus penipuan modus SMS phising yang disebarkan berantai (blasting). Ada 4 orang korban yang melapor dalam kasus ini dengan total kerugian ratusan juta rupiah.
"Yang ada terdata dengan modus operandi ini baru ada empat LP. Total kerugian kurang lebih Rp 200 juta," kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (24/6/2025).
Dua WN Malaysia yang ditangkap berinisial OKH (53) dan CY (29). Keduanya dikendalikan WN Malaysia berinisial LW (35) yang saat ini masih diburu polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku menyebarkan SMS secara acak menggunakan alat yang dibawa di dalam mobil sewaan mereka. Polisi menerima aduan dari belasan ribu orang yang telah menerima SMS penipuan tersebut.
"Yang dikatakan korban itu, orang yang menerima SMS konten itu juga kita kategorikan sebagai korban. Jadi kalau dari laporan yang kita terima dari salah satu bank yang ada, itu kurang lebih 15 ribu orang yang sudah menerima SMS dan melakukan pengaduan," jelasnya.
Dia mengatakan tidak semua orang yang menerima SMS phising dari pelaku kemudian tertarik dan klik link dan mengisi identitas. Keduanya ditangkap pada Senin (16/6).
Tersangka CY ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), tepatnya di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI). Sementara tersangka OKH ditangkap di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
AKBP Herman menjelaskan, para pelaku menyebarkan SMS berisi link situs palsu untuk mengelabui korban. Alat SMS blasting tersebut seolah seperti tower pemancar sinyal atau base transceiver station (BTS) yang bergerak mobile karena dimasukkan dalam mobil.
"Iya, fungsinya sama seperti BTS. Jadi dia sudah punya konten SMS, kemudian setiap nomor yang masuk dalam radius radiasi signal
dia, dia akan memblasting SMS ke semua HP, semua provider," kata dia.
Tonton juga "Komdigi Buru Pelaku Penyebar SMS Penipuan yang Gunakan Fake BTS" di sini:
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Alat BTS palsu tersebut mengirimkan SMS phising kepada semua nomor HP yang ada dalam radius jangkauan alat itu. Kedua pelaku mengaku digaji 10 ribu ringgit sebulan oleh tersangka LW.
Tersangka LW yang masih buron ini juga berperan mendanai, menyiapkan akomodasi, serta kebutuhan tersangka CY dan OKH. LW juga memantau hasil blasting SMS yang disebar CY dan OKH hingga mengambil alih mobile banking penerima SMS blasting yang masuk ke link phising yang dikirimkan tersangka.
"Mengirim alat yang digunakan untuk blasting SMS dari Malaysia ke Indoensia. Menyiapkan/Memasang perangkat elektronik (blasting) SMS di mobil yang digunakan oleh kedua tersangka CY dan OKH," tambahnya.
Sementara, tersangka CY dan OKH memiliki peran yang sama, yaitu menyebarkan SMS phising menggunakan alat dalam mobil yang telah disetting oleh tersangka LW.
Para tersangka disangkakan Pasal 46 ayat juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 ayat juncto Pasal 32 dan/atau UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Tonton juga "Terlalu! Analis Kredit Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 M" di sini:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini