Jakarta -
Libur Lebaran 2026 masih berlangsung sampai tanggal 24 Maret. PNS hingga karyawan swasta masih bisa menikmati libur panjang sebelum kembali masuk kerja.
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan work form anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Lebaran 2026 untuk ASN. Dengan adanya kebijakan WFA ini, PNS/ASN bisa bekerja dari mana saja tanpa harus ke kantor.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, WFA setelah Lebaran 2026 untuk ASN berlangsung pada:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Kapan PNS Masuk Kerja Setelah Lebaran 2026?
Setelah libur Lebaran 2026, PNS/ASN bisa bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) sampai tanggal 27 Maret 2026. Setelah itu, mereka kembali masuk kantor pada Senin, 30 Maret 2026.
WFA Bukan Libur
Mengutip dari situs resmi Kementerian PANRB, pengaturan WFA Lebaran 2026 ASN ini bukan diartikan sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Ini hal-hal yang harus diperhatikan terkait pelaksanaan WFA PNS/ASN saat libur Lebaran 2026.
1. Pimpinan instansi pemerintah mengatur proporsi jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan.
2. Pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu seluruh pimpinan instansi pemerintah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;
- Memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia serta dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, 1ayanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;
- Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas kedinasan, serta jumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara pada organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan penyelenggaraan layanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya ldul Fitri 1447 Hijriah;
- Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif, perlu dilakukan pengaturan kembali jam layanan dan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
- Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui SP4N-LAPOR! (https://www.lapor.go.id/), kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code pada unit layanan masing-masing terutama yang bersinggungan langsung dengan pelayanan pemudik (terminal bus, stasiun kereta, bandara, pelabuhan, dan posko mudik) sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat dan pemantauan publik terhadap kualitas pelayanan;
- Menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal layanan dan/atau tata cara akses pelayanan publik serta dengan penyelesaian layanan tepat waktu;
- Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; dan
- Memastikan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
3. Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya.
(kny/imk)


















































