Kakak Rafael Alun Cerita Aset Ortunya Disita di Kasus Suap Migor

2 hours ago 1
Jakarta -

Kakak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Petrus Giri Hesniawan, menjadi saksi meringankan dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Petrus mengatakan ada aset keluarganya yang ikut disita terkait kasus tersebut.

Petrus dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026). Mulanya, Petrus mengaku mengenal Marcella saat menjadi pengacara adiknya, Rafael Alun, dalam kasus korupsi pada 2023.

"Klien yang menjadi klien Ibu Marcella siapa?" tanya pengacara Marcella.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak Rafael Alun Trisambodo," jawab Petrus.

"Hubungan Bapak dengan Pak Rafael apa ya?" tanya pengacara Marcella.

"Saya kakak tertua dari Pak Rafael," jawab Petrus.

Petrus mengatakan Rafael pernah meminta bantuan keluarga untuk membayar jasa pengacara Marcella. Dia menuturkan pihaknya menitipkan sertifikat tanah atas nama Irene Suheriani Suparman di wilayah Jakarta Selatan ke Marcella.

"Untuk sertifikat itu pada akhirnya apakah Bapak titipkan ke Ibu Marcella?" tanya pengacara Marcella.

"Sertifikatnya waktu itu kami serahkan kepada Ibu Marcella sebagai pengacara Pak Rafael Alun," jawab Petrus.

"Apakah itu berkaitan dengan ada perkara keberatan dari pihak keluarga?" tanya pengacara Marcella.

"Jadi waktu itu Pak Rafael minta bantuan keluarga untuk membayar pengacara. Karena kami tidak punya uang cash pada saat itu, kami menitipkan sertifikat," jawab Marcella.

Dalam sidang ini, Marcella mengatakan ada tiga sertifikat tanah yang ikut disita penyidik yang ditemukan di kantornya, Arnaldo Ariyanto Law Firm (AALF). Tiga sertifikat itu atas nama Rafael, ibunda Rafael, yaitu Irene Suheriani Suparman, serta istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek.

Marcella mengaku belum sempat mengembalikan sertifikat itu ke Rafael Alun. Dia mengatakan tiga sertifikat tanah itu tak ada kaitannya dengan perkara ini.

"Izin Yang Mulia ini sertifikat ada tiga atas nama Ernie, satu Rafael Alun dan satu Irene ikut tersita. Saya hari ini menghadirkan saksi untuk membuktikan saja bahwa itu tidak terkait atau bukan milik saya," ujar Marcella.

Sementara itu, Petrus mengaku hanya mengetahui sertifikat yang dititipkan ke Marcella merupakan milik ibunya. Dia mengaku tak tahu dengan aset Rafael Alun lainnya.

"Apakah Bapak mengetahui sertifikat itu apakah milik saya atau hanya dititipkan saja kepada saya?" tanya Marcella.

"Sepanjang yang saya tahu beberapa aset Pak Rafael Alun itu disita. Jadi saya tidak tahu mengenai aset yang mana, tapi yang saya kemukakan sekarang ini adalah aset orang tua saya," jawab Petrus.

Dakwaan

Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(mib/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |