Jakarta -
KPK menggeledah rumah pribadi milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman (NOP), terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Noprisman hari ini diperiksa KPK.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NOP selaku Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, dan VN Anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Noprisman sudah berada di KPK sejak pagi tadi. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada Noprisman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul. 09.02 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ucapnya.
Dilansir kantor berita Antara, Sabtu (25/7), penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dilakukan selama 9 jam. Kegiatan penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 21.00 WIB itu berjalan ketat dengan penjagaan aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Setelah melakukan penggeledahan, penyidik KPK membawa lima koper dan kardus yang diduga berisi barang bukti. Penggeledahan dilakukan di Kelurahan Padang Harapan, Bengkulu.
KPK mengungkap penggeledahan ini terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/7).
Hasil geledahnya, KPK menemukan uang tunai Rp 4 miliar. Uang itu ditemukan dari rumah Noprisman.
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar," sebutnya.
(ial/whn)


















































