Jakarta -
Pengacara Juniver Girsang memberi masukan perihal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia mengingatkan kepada Komisi III DPR jangan sampai RUU tersebut jadi alat menghabisi lawan politik.
Ia awalnya menceritakan pengalaman menangani kasus perampasan aset. Dia menyampaikan salah satu kliennya kini menderita karena asetnya senilai Rp 10 triliun disita oleh negara.
"Saya tidak perlu sampaikan mengapa, tapi saya kira sudah pengetahuan umum yang terjadi saat ini pengalaman kami ada kerugian tuduhan kepada klien kami katakanlah Rp 200 miliar tapi yang diblokir disita sampai Rp 10 triliun," kata Juniver saat rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juniver mengatakan penyitaan tersebut termasuk sadis. Lantaran, kata dia, penegak hukum memblokir ribuan kali aset milik kliennya.
"Dan yang paling sadis, lantas pada saat itu saya tanyakan dasarnya apa? Padahal perhitungannya di dalam panggilan kepada klien saya dugaannya clear jumlahnya, tetapi yang dilakukan penyitaan pemblokiran itu sudah ribuan kali dari pada apa yang dituduhkan," ucap dia.
Atas pengalaman itu, ia pun mengingat jajaran Komisi III DPR untuk lebih waspada dengan RUU Perampasan Aset. Dia menyinggung potensi RUU tersebut jadi alat penguasa.
"Ketua ini yang kami maksud tadi harus alert kita untuk buat UU Perampasan atau asset recovery ini. Jangan nanti saya khawatir segala mohon maaf sebelum saya lanjutkan Ketua, tadi diminta kami dengan pengalaman, jangan ini jadi alat baru 'alat kekuasaan' untuk menghabisi lawan politik, sebetulnya relungan hati kita sama sebetulnya," tegas dia.
Kemudian, Juniver juga memandang belum ada satu pun negara yang berhasil menerapkan aturan perampasan aset.
"Kedua saya belum dapat referensi sampai saat ini, jangan kita jadi alat dari negara-negara maju membuat ratifikasi, tapi itu alat penekan kepada kita. Mungkin perlu dikaji lebih lanjut negara mana yang sudah berhasil meratifikasi perampasan aset ini, kita baru belajar dari mereka, tapi sepengetahuan saya belum ada yang berhasil setelah ini diberlakukan," tutur dia.
"Malahan ini menjadi apa bahasanya yang paling tepat, jadi alat menghabisi lawan. Makanya kami tegas katakan di dalam RUU ini sangat bias," lanjutnya.
(maa/dwr)


















































