Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menilai polemik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah berlangsung terlalu lama. Dia menyebut hal itu berdampak luas terhadap masyarakat.
Hal itu disampaikan JK setelah melaporkan Rismon Sianipar terkait dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) yang menyebut dirinya mendanai Roy Suryo dan pihak lain dalam polemik ijazah Jokowi. Menurut JK, isu tersebut telah bergulir selama 2 hingga 3 tahun dan menimbulkan keresahan publik serta kerugian dari berbagai sisi.
"Sebenarnya kasus ini kan sudah 2 tahun, 3 tahun. Meresahkan masyarakat, merugikan waktu, merugikan Pak Jokowi, merugikan semua, puluhan miliar uang habis untuk apakah itu pengacara, apakah itu seperti saya ini, waktu saya hilang, dilibatkan," kata JK di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai polemik tersebut tidak hanya berdampak secara materiil. Dia menyebut kasus ijazah ini memicu perpecahan masyarakat.
"Waktu kita habis, biaya ongkosnya mahal, dan terjadi perpecahan di masyarakat. Pro kontra kan perpecahan, mati-matian di TV. Itu sifat nasional kita terganggu dengan cara itu," ucap JK.
JK berpandangan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara sederhana. Dia meyakini Jokowi memiliki ijazah asli.
"Sebenarnya sederhana persoalannya, karena saya yakin Pak Jokowi bahwa punya ijazah asli. Ya sebenarnya kita setop lah ini perkara dengan cara tinggal Pak Jokowi memperlihatkan ijazahnya yang asli," tuturnya.
"Saya yakin Pak Jokowi mengerti bagaimana kerugian sosial kita, masalah 2-3 tahun ini. Tinggal dikasih lihat (ke) masyarakat saja selesai. Saya yakin itu Pak Jokowi akan begitu karena daripada kita berseteru, ada kelompok berseteru bertahun-tahun, hilang waktu, hilang harkat sosial, itulah kita harapkan," imbuh JK.
Dia berharap polemik tersebut dapat segera selesai. Dia meyakini Jokowi tidak ingin ada perpecahan di tengah masyarakat.
"Saya yakin dan pasti Pak Jokowi tidak menginginkan sebagaimana Presiden tidak menginginkan masyarakatnya pecah belah karena soal kecil ini," ucapnya.
JK resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitaan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitaan tersebut bohong dan/atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(ond/haf)

















































