Jakarta -
Polisi menjerat AS atau S (22) dengan pasal pembunuhan berencana setelah meracuni keluarganya hingga meninggal dunia di Warakas, Jakarta Utara (Jakut). Akibat perbuatannya, pelaku terancam 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman (pelaku) 20 tahun (penjara)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Jumat (6/2/2026).
Pelaku meracuni keluarganya dengan memberi zat ke panci berisi rebusan air teh. Campuran zat yang dicampurkan ke minuman membuat keluarganya pingsan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia," tuturnya.
Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku kembali menyendokkan racun ke mulut korban. Racun tersebutlah yang menyebabkan para korban tewas.
Pelaku sendiri telah mengakui perbuatan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan. Polisi juga sudah menetapkan AS sebagai tersangka.
"Kita kenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak," kata Onkoseno.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP," lanjutnya.
Pemeriksaan kejiwaan telah dilakukan polisi terhadap tersangka, yang merupakan anak tengah di keluarga itu. Hasilnya, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa kepada tersangka.
"Hasilnya adalah pada tersangka tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya," ujarnya.
Sebagai informasi, ketiga korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di dalam rumah kontrakan di Warakas, Tanjung Priok, Jakut, pada Jumat (2/1) pagi. Tiga orang tewas terdiri dari ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan.
Lihat juga Video 'Pasutri di Tulungagung Ditemukan Tewas, Diduga Minum Racun Tikus':
(rdh/idn)


















































