Jakarta -
Polisi mengungkap penyebab pengemudi mobil BYD M6 tercebur masuk ke kolam air mancur di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Polisi menyebut kecelakaan terjadi karena pengemudi lalai dan kurang berhati-hati.
"Dugaan sementara penyebab kecelakaan (karena) lalai atau kurang hati-hati," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Rabu (25/3/2026).
Pengemudi diketahui merupakan seorang pengemudi taksi online. Saat kejadian, pengemudi melaju dengan kecepatan 60-70 km/jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan baru 3 bulan membawa mobil tersebut sebagai sopir, tidak terindikasi alkohol," jelasnya.
Saat ini, kendaraan diamankan Subdit Gakkum sebagai barang bukti. Pengemudi diwajibkan mengganti kerusakan pada fasilitas publik yang rusak.
"Dikenakan Pasal 310 UU ALJ Nomor 22 Tahun 2009, ada kewajiban penggantian sarana yang rusak dan akan dihitung oleh Pemprov DKI," sebutnya.
Sebelumnya, Ojo mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB pagi tadi. Per pukul 09.00 WIB, kendaraan tersebut telah berhasil dievakuasi.
Ojo menjelaskan awalnya mobil yang dikemudikan olah KHS ini melaju di Jalan MH Thamrin arah utara. Sesampainya di lokasi tepatnya di Bundaran HI, mobil bernopol B-1276-UNT tersebut mengalami kecelakaan.
"Diduga karena kurang hati-hati, pengemudi kendaraan BYD M6 nopol B-1276-UNT menabrak pembatas Jalan," kata Ojo dalam keterangannya.
Setelah menabrak pembatas jalan, mobil BYD terpental hingga tercebur ke dalam kolam air mancur Bundaran HI.
"Lalu terpental dan masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia, akibat kecelakaan tersebut kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan," imbuhnya.
Saksikan Live DetikSore:
Lihat Video 'Detik-detik Mobil Nyemplung ke Kolam Bundaran HI':
(rdh/mei)

















































