Ibas Kawal Arah Konstitusi demi Kemajuan dan Kesejahteraan Rakyat

3 hours ago 3

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Koordinator Bidang Pengkajian, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengapresiasi kerja keras Badan Pengkajian MPR RI dalam menjalankan tugasnya selama tahun 2025. Meskipun dengan anggaran yang terbatas, Ibas menyatakan hal tersebut tidak mengurangi hasil kerja yang telah dilakukan.

"Anggaran kecil tidak mengurangi hasil kerja, Badan Pengkajian terus berkarya mencapai cita," ujar Ibas dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Hal ini dia ungkapkan saat memimpin Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR RI dengan agenda utama Evaluasi Kinerja tahun 2025 dan Program Kerja untuk Tahun 2026. Rapat ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota Badan Pengkajian lintas fraksi dan kelompok DPD RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibas juga menekankan pentingnya memperkuat integritas pemerintahan, menunjukkan landasan konstitusional, serta merefleksikan capaian dan arah bangsa. Ibas mengutip ungkapan Cicero, 'Salus populi suprema lex esto', yang berarti kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi, sebagai dasar tujuan bernegara untuk melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Menurutnya, seiring dengan evaluasi kinerja tahun 2025, Badan Pengkajian MPR RI berhasil menyerap Anggaran Pengkajian sebesar 95 persen yang digunakan untuk optimalisasi kajian bagi Sidang MPR, penyerapan aspirasi masyarakat, serta diskusi kelompok terarah mengenai kajian konstitusi.

Ibas juga mengungkapkan pentingnya peningkatan anggaran guna mendukung program-program ke depan, termasuk program GEMA Konstitusi yang bertujuan mengenalkan nilai-nilai konstitusional kepada generasi muda melalui lomba debat mahasiswa.

Dalam Rapat Pleno tersebut, turut dibahas sejumlah fokus kajian prioritas Badan Pengkajian MPR RI, antara lain penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat, penguatan kelembagaan MPR RI dan otonomi daerah, serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketatanegaraan.

Selain itu, Badan Pengkajian juga merencanakan pendalaman terhadap ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 33 mengenai perekonomian Indonesia dan Pasal 18 mengenai otonomi daerah.

"Kajian mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa perekonomian Indonesia berjalan tanpa meninggalkan kesejahteraan rakyat, serta kelestarian alam dan otonomi daerah dapat terlaksana secara produktif dan efisien," kata Ibas.

"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengawal ketatanegaraan Indonesia agar tetap relevan dengan arus zaman. Semangat kita harus terus terjaga untuk memastikan Indonesia menjadi negara yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih demokratis," lanjut Ibas.

Pada akhir rapat, Ibas mengajak seluruh anggota Badan Pengkajian untuk terus bekerja sama dan berkomitmen dalam memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia dan demokrasi Indonesia.

"Mari kita pastikan bahwa setiap langkah kita mengarah pada kemajuan dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan konstitusi yang berlaku," tutup Ibas.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut, Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly turut menyampaikan pembagian kelompok dan tema kajian komprehensif UUD NRI Tahun 1945 untuk tahun 2026, meliputi kedaulatan rakyat dalam perspektif demokrasi Pancasila, wewenang dan pola hubungan antarlembaga negara, desentralisasi dan otonomi daerah, sistem keuangan negara dan perekonomian nasional, serta pertahanan dan keamanan negara.

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Ir. H. Tifatul Sembiring menyampaikan bahwa hasil rapat menunjukkan banyak agenda penting yang harus ditindaklanjuti secara berkelanjutan. Ia menekankan perlunya penguatan kajian otonomi daerah, ekonomi kerakyatan, serta strategi sosialisasi pemuatan demokrasi dan nilai-nilai konstitusi kepada generasi muda.

Menurutnya, pemahaman UUD NRI Tahun 1945 dan demokrasi konstitusional sejak dini menjadi kunci dalam membangun kesadaran kebangsaan yang kuat sehingga diharapkan mendorong program-program edukatif yang menjangkau anak-anak muda.

Di sisi lan, Anggota Badan Pengkajian MPR RI Kamrussamad, menekankan pentingnya pendalaman kajian Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Menurutnya, dinamika ketenagakerjaan nasional yang terus berubah, mulai dari transformasi ekonomi, digitalisasi, hingga tantangan global, menuntut kehadiran negara yang lebih kuat dan berkeadilan.

Lebih lanjut, Anggota Badan Pengkajian MPR RI Saadiah Uluputty, mendorong agar isu perubahan iklim, keberlanjutan alam, serta lingkungan hidup menjadi bagian integral dalam agenda kajian Badan Pengkajian MPR RI. Ia menilai bahwa krisis iklim memiliki dampak langsung terhadap ketahanan pangan, kesehatan, ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat sehingga membutuhkan pendekatan konstitusional yang komprehensif.

Sejumlah anggota Badan Pengkajian juga menyampaikan masukan, antara lain perlunya kajian regulasi digitalisasi, evaluasi sistem pemilu dan presidential threshold, serta penguatan pendidikan konstitusi melalui guru PPKn.

(akd/akd)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |