IAW Desak Penegak Hukum Aktif Tangani Dugaan Korupsi Rp 1 T di Kementerian PU

5 hours ago 3
Jakarta -

Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara Rp 1 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Angka temuan awal BPK yang disebut mencapai Rp 3 triliun dan kini menyusut menjadi Rp 1 triliun tersebut dinilai harus segera dieksekusi.

Sekretaris sekaligus pendiri IAW Iskandar Sitorus menegaskan LHP BPK yang mencatat adanya 'kerugian negara' secara otomatis merupakan bukti permulaan yang sah bagi aparat untuk bergerak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Temuan itu, dalam konteks hukum, adalah bukti permulaan. Nah, bukti permulaan ini harus didorong ke ranah hukum," kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).

Dia mengatakan temuan awal kerugian negara berjumlah Rp 3 triliun, lalu menyusut menjadi Rp 1 triliun setelah adanya proses tindak lanjut atau rekomendasi administratif. IAW mengingatkan Rp 1 triliun bukan uang kecil yang bisa diabaikan begitu saja oleh aparat penegak hukum.

"Rp 1 triliun itu bukan uang kecil. Korupsi Rp 100 juta saja orang sudah harus masuk penjara. Kok ini Rp 1 triliun, aparatnya tidak masuk-masuk?" ujarnya.

Iskandar mengatakan aparat penegak hukum tak boleh membiarkan Kementerian PU menyelesaikan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun secara internal. Dia mengatakan hal itu bisa membuat citra buruk dalam hukum di Indonesia.

"Berpotensi melahirkan delik baru berupa penyimpangan kewenangan (abuse of power)," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menjelaskan pengunduran diri dua pejabat setingkat direktur jenderal di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' yang sedang dilakukan di kementeriannya. Langkah itu disebut berkaitan dengan temuan pelanggaran berat yang sedang diperiksa internal kementerian, yakni temuan dalam LHP BPK berupa kerugian negara senilai Rp 1 triliun.

Menurut Dody, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU sejak cukup lama. Pada tahap awal pemeriksaan, keduanya memilih mengundurkan diri dari jabatan.

"Memang ada pelanggaran, dan pelanggaran itu macam-macam. Mengarah pada pelanggaran berat. Bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam," kata Dody.

Dia menyebut keputusan mundur diambil sebelum Kementerian menjatuhkan sanksi lebih lanjut seperti pembebastugasan atau pemberhentian tidak hormat yang harus diajukan kepada Presiden.

"Pada saat pemeriksaan pertama, mereka memilih mengundurkan diri daripada saya dibebastugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden," ujarnya.

Dia menegaskan laporan mengenai kasus tersebut sudah lebih dulu disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum.

"Prosesnya sudah lama, sudah kita laporkan ke Pak Presiden. Setelah mendapat lampu hijau, baru kita sampaikan ke kejaksaan," tuturnya.

Simak juga Video 'Alasan KPK Sempat Jadikan Yaqut Tahanan Rumah: Punya GERD Akut-Asma':

(haf/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |