Hakim PN Depok Kena OTT, PKB: Mau Gaji Naik 1.000% Akan Korupsi Juga

1 hour ago 2

Jakarta -

KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kapoksi Komisi III DPR Fraksi PKB, Abdullah, menyesalkan masih adanya hakim yang terjerat kasus dugaan suap.

"Setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim sebesar 280 persen, tapi masih ada hakim yang terjaring OTT seperti hakim di PN Depok, ini menggambarkan bahwa kenaikan gaji bukanlah faktor kunci dalam melakukan reformasi peradilan," kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdullah mengatakan berapa pun besaran kenaikan gaji tak akan efektif jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Dia mengatakan integritas penegakan aparat peradilan pun diperlukan.

"Mau dinaikan 1.000 persen gaji hakim, kalau mereka yang serakah, punya gaya hidup mewah dan tidak diawasi dengan sangat ketat, ya akan korupsi juga, akan terkena OTT juga," ujarnya.

Abdullah mendesak untuk memperketat sistem pengawasan hakim dan lembaga peradilan. Terutama, pada pengawasan internal di lingkungan pengadilan.

"Saya mendesak agar sistem pengawasan terhadap hakim atau pengadilan dibuat ketat, khususnya pengawasan internal," ujarnya.

"Selain itu pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial juga harus dibuat lebih tajam yakni dengan melakukan audit berbagai putusan dari hakim, yang tujuannya untuk mengukur objektifitas, transparansi dan akuntabilitas serta integritas hakim dari semua putusannya," sambung dia.

Dia pun mengajak masyarakat untuk ikut mengkritisi hakim dan praktik pengadilan yang ada. Hal itu, agar tak ada celah hakim untuk melakukan jual beli perkara.

"DPR bersama masyarakat sipil dan media massa juga mesti rajin mengkritisi hakim dan praktik pengadilan yang ada, agar tidak ada celah buat hakim untuk coba-coba korupsi melalui jual beli perkara dan putusan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. OTT hakim tersebut terkait dengan dugaan suap urus perkara.

"Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Asep menjelaskan ada uang yang berpindah dari pihak swasta ke aparat penegah hukum (APH). Namun rincinya, akan disampaikan usai gelar perkara.

"Tapi yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya, APH di sini ya, seperti itu," tuturnya.

(amw/maa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |