Gugatan Pasien Cuci Darah agar Iuran BPJS Kesehatan Digratiskan Kandas di MK

6 hours ago 3
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). MK mengatakan isi dokumen gugatan tersebut tidak jelas.

"Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur)," ujar MK dalam putusannya seperti dikutip dari situs MK, Kamis (17/9/2026).

MK menyatakan norma Pasal 1 angka 7 UU 24/2011 yang mengatur batasan 'bantuan iuran' merujuk pada UU 40/2004. MK menyebut Pasal 1 angka 7 UU 24/2011 menyatakan bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut MK, isi pasal dalam UU 24/2011 itu tidak dapat dilepaskan dari ketentuan bantuan iuran yang terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam UU 40/2004.

"UU 40/2004 merupakan payung hukum yang mendasari pembentukan UU 24/2011, yang antara lain mengamanatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibentuk dengan undang-undang," ujar MK.

MK mengatakan pengujian Pasal 1 angka 7 UU 24/2011 harus dikaitkan dengan norma yang mengatur 'bantuan iuran' dalam UU 40/2004, tepatnya dalam Pasal 1 angka 5 UU 40/2004. Namun, pemohon tidak mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 angka 5 UU 40/2004 itu.

"Dalam menilai keterpenuhan persyaratan formil suatu permohonan, Mahkamah tidak dapat menyimpang dari ketentuan Pasal 38 ayat (2) PMK 7/2025. Dalam konteks itu, agar tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 38 ayat (2) PMK 7/2025, seharusnya norma dalam kedua undang-undang dimaksud secara bersamaan dimohonkan sejak permohonan awal diajukan," ujar MK.

Sebelumnya, pemohon menggugat frasa 'Bantuan Iuran' yang tertera dalam norma Pasal 1 angka 7, Pasal 10 huruf c, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 43 ayat (1) huruf a, serta penjelasan Pasal 11 huruf h Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pemohon mengatakan banyak aduan dari sesama pasien gagal ginjal kronis berkaitan dengan terputusnya akses layanan, termasuk soal ketidakmampuan membayar iuran mandiri. Pemohon mengatakan ada pasien cuci darah yang menunggak iuran gara-gara perubahan status dari pekerja menjadi bukan pekerja sehingga belum masuk sebagai penerima bantuan iuran.

"Kondisi tersebut umumnya terjadi setelah pasien kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan kemampuan ekonomi, atau tidak lagi produktif akibat penyakit katastropik yang dideritanya. Hal ini menunjukkan bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bukan bersifat asumtif, abstrak, atau hipotesis, melainkan nyata, aktual, berulang, dan memiliki hubungan langsung dengan norma yang dimohonkan pengujian," ujar pemohon.

Pemohon mengatakan memang ada pasien gagal ginjal yang masih mampu membayar cuci darah. Namun, menurutnya, penyakit tersebut menetap seumur hidup sehingga ada potensi besar pasien atau keluarganya mengalami penurunan ekonomi akibat penyakit parah.

Pemohon kemudian meminta MK untuk:

Menyatakan frasa 'Bantuan Iuran" dalam norma Pasal 1 angka 7, Pasal 10 huruf c, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 43 ayat (1) huruf a, serta Penjelasan Pasal 11 huruf h UU 24 tahun 2011 tentang BPJS bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

'Bantuan iuran adalah iuran untuk program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan dibayar oleh Pemerintah, termasuk bagi warga negara yang tidak mampu membayar iuran akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan atau kondisi kerentanan medis-ekonomi yang menyebabkan terputusnya akses terhadap pelayanan kesehatan esensial'.

Tonton juga video "Iuran BPJS Kesehatan Manajer Kopdes Tak Ditanggung APBN"

(haf/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |