Jakarta -
PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Aiptu Maliana Sri Wahyuni memiliki rekam jejak yang panjang dalam pengungkapan kasus terhadap perempuan dan anak. Aiptu Maliana disebut bergerak cepat dalam penanganan.
Atas aksinya itu, Aiptu Maliana diusulkan untuk Hoegeng Awards 2026. Kesaksian mengenai gerak cepat dalam penanganan kasus perempuan dan anak ini disampaikan W, ibu korban pemerkosaan terhadap anak.
"Pelayanan sangat bagus dan responsnya juga cepat, kemarin waktu pelaporan itu ditangani secara cepat prosesnya, cuma beberapa bulan aja, nggak terlalu lama kami menunggu. Bukti sudah terkumpul langsung diajukan," kata W kepada detikcom, Senin (16/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
W mengaku mendapatkan pelayanan yang baik oleh Aiptu Maliana dan tim di Polres. Setelah membuat laporan, W menyebut Aiptu Maliana langsung melakukan penanganan dengan cepat.
"Untuk penanganannya cepat, kan begitu saya tahu ceritanya dari anak saya, malam itu saya langsung ke Polres melaporkan, besoknya langsung ketemu dalam beliau (Aiptu Maliana), langsung ditanggapi. Besoknya kami diminta datang lagi ke situ kan untuk visum segala macam, langsung diminta keterangan kami," ucap dia.
W melaporkan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur oleh pacarnya yang sudah dewasa pada tahun 2025 lalu. Pelaku diduga mengancam akan menyebarkan video dan foto korban.
"Ketika dia mengancam anak saya itu dengan menyebarkan foto, inilah, itulah. Ada pengancaman mau disebarkan, saya tidak terima jadi saya laporkan," jelas dia.
Menurut W, Aiptu Maliana mengedepankan hak-hak anaknya sebagai korban. Privasi anaknya juga disebut dilindungi oleh Aiptu Maliana.
"Kalau untuk perlindungan, ibaratnya menjamin bahwa tidak ada yang namanya, misalkan, ada intervensi atau apa, karena dari identitas kami masih ditutupi, siapa pelapor, saya ini itunya," ucap dia.
Dari segi penjadwalan pemeriksaan, Aiptu Maliana disebut menyesuaikan dengan korban dan ibu korban. W merasa sangat terbantu dengan cara pelayanan yang diberikan Aiptu Maliana.
"Ketika saksi dipanggil, atau saya sebagai orang tua atau korban dipanggil, itu beliau menghubungi saya langsung, 'bisa nggak hari ini?', berhubung saya pagi itu saya bekerja, jadi kadang menyesuaikan 'bu, saya bisanya jam sekian', seperti itu," ucap dia.
"Karena anak saya itu kemarin masih sekolah (SMA) jadi kami mencari jadwal yang enak, istilahnya biar dari sekolah bisa mengizinkan. Kemarin dari pihak sekolah masih kami nutup, privasi korban itu ditutup," kata dia.
Foto: Aiptu Maliana Sri Wahyuni. (dok. Istimewa)
W mengatakan kasus sudah selesai hingga persidangan dalam beberapa bulan. Saat ini pelaku sudah dijatuhi hukuman.
"Sudah sampai putusan, vonisnya 6 tahun. Kejadian 2025 kemarin," katanya.
Koordinasi dengan UPTD PPPA Penuhi Hak Korban
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kapuas, Meryanty, juga memberikan kesaksian mengenai kinerja Aiptu Maliana di bidang PPA. Aiptu Maliana disebut selalu menggandeng PPA agar hak-hak korban terpenuhi.
"Kami sangat dibantu sekali terutama dalam penanganan kasus nggak pernah saling membelakangi, koordinasinya luar biasa, walaupun terkadang malam bahkan sampai subuh kami tetap koordinasinya luar biasa, saling melengkapi supaya kasus-kasus yang kita sedang proses berjalan dengan cepat, lancar, tidak ada kendala baik itu dari pihak saksi, korban, bahkan sampai ke pelaku ABH sama-sama kita lakukan dengan baik," kata Meryanty kepada detikcom.
Meryanty menyebut Aiptu Maliana selalu berupaya mengedepankan perspektif korban. Salah satu kasus yang cukup kompleks ditangani UPTD PPA dengan Aiptu Maliana adalah kasus pemerkosaan anak disabilitas di tempat karaoke tahun 2024 lalu.
"Pelakunya itu mempunyai tempat karaoke, korban kami ini anak-anak yang berkebutuhan khusus yang tinggal di area dekat situ. Jadi benar-benar membutuhkan waktu, kemudian saksi yang harus lengkap, kemudian bukti yang memang tidak menyulitkan, waktu itu luar biasa," ucap dia.
Sejumlah tantangan dihadapi dalam pengungkapan kasus tersebut. Bahkan ada beberapa pihak yang mencoba untuk melindungi pelaku.
"Dari Kejaksaan sendiri meminta harus lengkap, jadi dengan berbagai macam cara juga kita mengumpulkan bukti dari kita rela bahkan merogoh kocek sendiri, Ibu Maliana nya, demi antar jemput saksi, supaya kita mengumpulkan barang bukti, dari tetangga-tetangga korban, kita cari saksinya," ucap dia.
"Kemudian juga mendatangi TPK yang waktu itu punya CCTV, itu luar biasa juga. Kemudian penolakan dari orang-orang yang ada di sekitar situ, termasuk yang membela pelaku, itu sampai kita ditodong senjata tajam waktu itu, dengan sabarnya ya, kebetulan saya selalu ikut teman-teman yang dari kepolisian," imbuhnya.
Meryanty mengatakan proses pengungkapan kasus berjalan satu tahun. Kasus telah selesai dan sudah ada putusan pengadilan.
"Jadi saya tahu betul bagaimana kerja teman-teman ini, siang, dalam keadaan puasa waktu itu juga, jadi benar-benar luar biasa waktu itu. Kasusnya ini satu tahun berjalannya, karena tidak mudah waktu itu," jelasnya.
Selain itu, Meryanty mengatakan Aiptu Maliana terus berupaya menjaga transparansi. Pihak UPTD PPA dihadirkan dalam pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sejauh ini karena setiap kita melakukan BAP kita bersama-sama dengan UPTD, itu beliau luar biasanya, ini menghindari ibaratnya dari luar, 'oh ini korban atau pelaku dipaksa-paksa supaya mengaku', nah itu beliau menghindari hal tersebut, sehingga beliau selalu menghadirkan kami UPTD PPA sebagai pendamping untuk korban maupun untuk ketika pelaku dimintai keterangan, supaya menghindari hal-hal negatif yang muncul di kemudian hari," ucap dia.
Foto: Aiptu Maliana Sri Wahyuni. (dok. Istimewa)
Dalam pemenuhan hak pendidikan korban, Aiptu Maliana juga menggandeng UPTD PPA. Selain itu, sosialisasi pencegahan juga dilakukan bersama-sama.
"Biasanya dari Polres PPA, itu koordinasi ke kita, ada misalnya anak yang kesulitan dalam melanjutkan pendidikan terkait karena mungkin malu atau diintimidasi, itu biasanya kita saling berkoordinasi juga, kita datangi pihak sekolah untuk bagaimana caranya anak ini mendapatkan haknya dalam pendidikan," ucap dia.
Deretan Kasus yang Diungkap Aiptu Maliana
Aiptu Maliana sebelumnya juga diusulkan dalam program Hoegeng Corner 2025. Berbagai kasus ditangani Aiptu Maliana sejak menjadi PS Kanit PPA pada 2019. Ada kasus yang membekas di ingatan Aiptu Maliana, yakni kasus anak perempuan yang dibawa kabur oleh pacarnya untuk dinikahi di NTB.
"Itu kan di tahun 2021, orang tua korban di perusahaan kerjanya, ada melaporkan ke kami kalau anaknya itu dibawa pacarnya. Pacarnya orang NTB yang bekerja di perusahaan tersebut," kata Aiptu Maliana dalam program Hoegeng Corner 2025, Senin (29/9/2025).
Aiptu Maliana dan jajaran segera bergerak mengusut kasus. Dia berhasil melacak keberadaan pelaku setelah korban menelepon kepada keluarganya. Aiptu Maliana langsung menggandeng bagian Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Kapuas.
"Dari nomor telepon yang menghubungi terdeteksi di NTB, sudah dibawa dalam jangka waktu berapa hari. Dari dia pergi dari rumah sampai ke NTB itu sekitar semingguan. Jadi Jatanras koordinasi sama Polda NTB," jelasnya.
Usia korban pada saat itu 16 tahun, sementara pacar korban atau pelaku berusia 21 tahun. Pelaku diduga membawa kabur korban untuk melangsungkan pernikahan.
"Bahwa mereka akan melangsungkan pernikahan, ada infonya anak ini pindah agama. Keluarga keberatan karena korban agamanya Nasrani. Kami langsung ke sana, nikahnya rencana Minggu, kami datang Sabtu dan koordinasi dengan kepala desa, dengan Polres setempat, kami ambil. Sebelum nikah itu, hari Sabtu, kami amankan pelakunya, kami bawa ke Kapuas sini," tutur dia.
Proses pengungkapan kasus ini tidak sampai satu bulan. Maliana juga mendapatkan penghargaan dari Komnas Anak dalam pengungkapan kasus ini.
"Prosesnya nggak sampai sebulan. Nggak lama setelah lapor, karena nomor HP bisa dilidik, nggak sampai sebulan kami ambil korbannya itu. Kebetulan itu juga mendapat dari Komnas Perlindungan anak perkara itu memang, karena dinilai penanganannya cepat," jelasnya.
Kasus lainnya yang ditangani Aiptu Maliana adalah perkara sodomi yang dilakukan tukang urut terhadap bocah 10 tahun. Peristiwa terjadi pada tahun 2020.
"Pelaku ini kebetulan tukang urut, dan anak sering main di daerah situ. Anak ini sering dipanggil, dibawa masuk ke rumahnya. Karena dikasih duit, diimingi-imingi, dikasih duit buat jajan, dibawa nginap. Karena dia merasa sudah sakit, akhirnya dia cerita ke kakeknya, karena sakit di duburnya," ucap dia.
Foto: Aiptu Maliana Sri Wahyuni. (dok. Istimewa)
Maliana mengatakan korban tinggal bersama kakek dan neneknya. Korban pada saat itu sempat mengalami trauma hingga tak mau sekolah.
"Itu belum ada UPTD (PPA), dengan Dinas Sosial kami koordinasi, karena faktor ekonomi anak ini nggak mau sekolah lagi, jadi kita perlu Dinas Sosial kita gandeng anak ini harus kita pikirkan masa depannya, untuk sekolahnya," kata Maliana.
Kasus ini sudah diputus oleh pengadilan. Pelaku dihukum 9 tahun penjara.
Guna menurunkan angka pencabulan bagi anak, Maliana menggandeng sejumlah pihak untuk melakukan sosialisasi. Dia mengajak anak-anak untuk berani melapor jika mengalami pelecehan.
"Biasanya kami sosialisasi ke sekolah, di kecamatan kami koordinasi ke Kapolsek terdekat untuk sosialisasi ke sekolah dengan menyampaikan ke sekolah kalau ini... bullying, persetubuhan, pasalnya ini untuk pelaku atau korban anak, kami sosialisasi ke sekolah untuk pencegahan dan koordinasi dengan Dinas UPTD Kabupaten Kapuas," jelasnya.
Maliana mengatakan sosialisasi cukup memberikan dampak. Dia memaparkan angka pencabulan anak pada tahun 2025.
"Penurunan dari tahun kemarin dan tahun ini Alhamdulillah turun kasusnya, tahun kemarin 25 untuk unit PPA, untuk tahun ini kami 11 aja, sudah turun," katanya.
Maliana melakukan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan mengutamakan hak-hak korban. Dia ingin korban merasa aman. Maliana akan berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak agar korban mendapatkan pendampingan.
"Kalau mereka merasa tidak aman di rumah, kami koordinasi dengan UPTD, mereka yang menyiapkan rumah amannya, kita koordinasi ada yang menunggu, nanti kita sampaikan, kalau ada ancaman baik dari keluarga pelaku ataupun dari masyarakat sekitar atau siapapun itu langsung hubungi ke kami, supaya mereka merasa aman," jelasnya.
Korban juga akan diberikan pendampingan psikologis. Hal ini diharapkan agar korban bisa pulih secara total.
"Psikolog mendampingi, nanti pas pemeriksaan juga ikut psikolog pendamping dan psikolog klinis. Kalau untuk BAP untuk psikolog pendamping, kalau psikolog klinis untuk kelengkapan di berkas kami, atau misalkan kondisi korban trauma terlalu dalam, nanti kita koordinasi sama mereka ada nanti lanjutan sebagai saksi ahli, permintaan ada ke provinsi," tutur dia.
(lir/knv)














































