Pemerintah mulai memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat praktik penipuan daring (scam) di Kamboja. Pada gelombang pertama, sebanyak 36 pekerja migran telah tiba di Tanah Air.
Pemulangan dilakukan setelah banyak WNI mendatangi KBRI Phnom Penh untuk meminta difasilitasi kepulangannya, seiring langkah pemerintah Kamboja memberantas jaringan penipuan daring. Berdasarkan data terbaru, tercatat 2.493 WNI telah melapor ke KBRI Phnom Penh untuk proses pemulangan.
Data tersebut merupakan akumulasi laporan sejak 16 hingga 26 Januari 2026. KBRI Phnom Penh melakukan penanganan intensif, meliputi pendataan, asesmen kasus, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejumlah WNI memiliki dokumen perjalanan dan tidak terkendala denda keimigrasian dilaporkan telah kembali ke Indonesia secara mandiri. Dan bagi mereka yang telah difasilitasi pembuatan dokumen perjalanan sementara dan permohonan keringanan denda keimigrasian, dilaporkan telah membeli tiket secara mandiri. Contohnya, 46 WNI yang akan kembali ke Tanah Air pada tanggal 30 Januari 2026," tulis KBRI Phnom Penh di laman Kemlu, seperti dilihat, Selasa (27/1/2026).
Senin (26/1), Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala Kepolisian Nasional Kamboja sekaligus Kepala Kepolisian Phnom Penh, Letnan Jenderal Chuon Narin. Dubes RI menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah Kamboja, termasuk penyediaan lokasi penampungan sementara serta peningkatan pengamanan di lingkungan KBRI dan lokasi penampungan WNI.
Letjen Chuon Narin menyampaikan harapan agar seluruh WNI yang baru keluar dari jaringan sindikat penipuan daring dapat segera kembali ke Indonesia. Ia menegaskan bahwa Kepolisian Phnom Penh akan memantau kondisi keamanan para WNI serta menyampaikan perhatian terhadap potensi risiko penyakit menular seiring dengan meningkatnya jumlah WNI di lokasi penampungan.
36 WNI Tiba di Tanah Air
Sebanyak 36 WNI telah tiba di Tanah Air. Pesawat yang membawa mereka tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Jumat (30/1) malam.
Dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Sabtu (31/1/2026), pemulangan para PMI bermasalah ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Pelindungan WNI (Dit PWNI) Kemlu dengan KBRI Phnom Penh. Saat 36 PMI bermasalah ini tiba di Tanah Air pukul 20.10 WIB, mereka langsung diserahkan ke instansi terkait untuk ditangani dan didampingi.
Pemulangan 36 WNI ini merupakan pemulangan gelombang pertama di 2026. Perwakilan dari Kemenko Polkam, KP2MI, Bareskrim Polri, dan otoritas bandara menyaksikan proses ketibaan para PMI bermasalah ini.
Bersamaan dengan kepulangan mereka, Kemlu kembali mengimbau masyarakat untuk patuh hukum dan aturan terkait bekerja di luar negeri. Kemlu pun mengimbau warga Indonesia menaati seluruh peraturan keimigrasian negara tujuan.
Kemlu menyatakan terus memantau perkembangan situasi di Kamboja. Selain itu, Kemlu terus koordinasi dengan KBRI Phnom Penh untuk memastikan pemulangan seluruh WNI dapat berlangsung aman, cepat, dan terkoordinasi.
Menlu Serahkan Penegakan Hukum ke Kamboja
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono merespons soal proses hukum bagi WNI yang terlibat scam di Kamboja yang saat ini ingin pulang. Ia menyebut KBRI Phnom Penh sedang melakukan pendataan dan verifikasi.
"Perintah yang saya sampaikan kepada KBRI kita di Phnom Penh itu untuk melakukan pendataan, verifikasi mengenai warga negara Indonesia yang terdampak," kata Sugiono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Sugiono mengatakan urusan penegakan hukum nantinya akan diserahkan kepada aparat yang berwenang. Untuk saat ini, fokus Kemenlu memberikan pelayanan kepada para WNI tersebut.
"Dan soal nanti penegakan hukum, tentu saja kita serahkan kepada penegak hukum. Yang penting bagi Kementerian Luar Negeri adalah bisa memverifikasi warga negara Indonesia yang terdampak," ungkapnya.
"Karena banyak di antara mereka yang keluar dari pekerjaannya setelah ada keputusan dari pemerintah Kamboja untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas-aktivitas online scamming," tambah dia.
(eva/whn)

















































