Mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, membantah menjadi perpanjangan tangan Nadiem. Fiona mengaku hanya bertugas memberi saran dan masukan sesuai kompetensinya.
Hal itu disampaikan Fiona saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026). Fiona mengatakan ada lima stafsus di era Nadiem.
Fiona mengatakan lima stafsus itu bertugas memberikan saran dan masukan sesuai bidang kompetensinya. Fiona bertugas di bidang PAUDDasmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antara lima staf khusus ini, ada batasan tidak, batasan untuk tugas-tugasnya masing-masing?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
"Jadi semuanya secara umum memberikan saran dan masukan Yang Mulia. Kalau saya terkait PAUDDasmen, lalu kalau Mas Day terkait pendidikan tinggi, kalau Mbak Jurist itu terkait lintas kementerian, kalau Mas Iwan itu terkait guru, kalau Mas Haikal itu terkait komunikasi publik," jawab Fiona.
Fiona mengatakan saran dan masukan dari stafsus disampaikan ke Nadiem. Dia menuturkan para stafsus juga bertugas memberikan saran dan masukan ke pejabat eseleon I dan II hingga staf di Kemnaker.
"Saksi sendiri dari tugas-tugas itu, kan pokoknya tadi memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri?" tanya hakim.
"Betul," jawab Fiona.
"Selain kepada menteri, Saudara memberikan saran juga tidak kepada yang lain?" tanya hakim.
"Memberikan," jawab Fiona.
"Contohnya?" tanya hakim.
"Saya ikut dalam rapat-rapat secara umum jadi kepada eselon I, eselon II, kepada staf, termasuk juga jika berkaitan dengan program dan kebijakan dengan kementerian lainnya. Misalnya terkait pembelajaran di masa pandemi itu dengan waktu itu ada dari Kemenkes, ada dari Kemenag dan lain sebagainya," jawab Fiona.
Hakim menanyakan apakah kapasitas Fiona saat memberikan saran dan masukan ke pejabat Kemnaker merupakan perpanjangan tangan dari Nadiem. Fiona membantahnya dan mengatakan saran serta masukan yang ia berikan berdasarkan pemikiran pribadi sesuai kompetensinya.
"Pada saat Saudara mengajukan atau memberikan saran kepada di luar dari Pak Menteri, ke direktur atau eselon I, eselon II, kapasitas Saudara pada saat itu apakah sebagai perpanjangan dari Pak Menteri atau seperti apa?" tanya hakim.
"Tidak. Saran masukan sebagai saya pribadi sebagai staf khusus menteri sesuai kompetensi saya," jawab Fiona.
Fiona mengatakan saran dan masukan itu juga belum tentu diketahui oleh Nadiem. Fiona mengatakan banyak hal yang dibicarakan secara teknis, sementara Nadiem biasanya membahas gambaran umum.
"Apakah saran yang Saudara berikan kepada eselon di bawah ya, itu disetujui tidak atau paling tidak diketahui tidak oleh Pak Menteri?" tanya hakim.
"Tidak, belum tentu. Karena banyak sekali hal-hal yang kita bicarakan di tataran lebih teknis begitu ya. Biasanya kan Mas Menteri membicarakan secara umum. Jadi misalnya nanti diskusi-diskusi selanjutnya biasanya cair, tidak belum tentu Mas Menteri-nya hadir," jawav Fiona.
Hakim lalu mendalami bagaimana saran dan masukan yang diberikan Fiona bisa sejalan dengan pemikiran Nadiem. Fiona mengatakan ada rapat dari dirjen dengan Nadiem terkait banyak topik.
"Bagaimana Saudara yakin bahwa terhadap saran atau pertimbangan yang Saudara berikan kepada eselon di bawahnya itu, itu bisa kalau tidak Saudara sampaikan kepada Pak Menteri tanpa sepengetahuan, itu bisa sejalan dengan Pak Menteri atau tidak?" tanya hakim.
"Biasanya disampaikan langsung oleh eselon I atau kadang-kadang kalau berkaitan eselon II-nya. Jadi kita biasanya membuat rapat-rapat bersama dengan Mas Menteri untuk topik-topik tertentu. Jadi biasanya kita diskusi dulu secara cair lalu nanti Mas Menteri dibawa," jawab Fiona.
"Berarti Saudara sebelumnya atau sesudahnya itu juga melakukan rapat dengan Pak Menteri?" tanya hakim.
"Biasanya belum tentu saya, kemungkinan besar dari dirjen terkait," jawab Fiona.
"Yang saya tanyakan Saudara pada saat itu?" tanya hakim.
"Ada yang saya sampaikan. Jadi berbeda-beda Yang Mulia," jawab Fiona.
Dalam sidang ini, Fiona menjadi saksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Mul dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.
(mib/rfs)


















































