Bantul -
Polres Bantul menangkap pelaku pembunuhan eks Sekjen Pordasi DKI, Herlan Matrusdi (68), warga Cakung, Jakarta Timur, yang mayatnya ditemukan di gumuk pasir Bantul. Polisi mengatakan korban dan pelaku sempat tinggal bersama lalu disiksa selama beberapa hari sebelum akhirnya dibuang.
Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua tersangka yakni RM (42), warga Ampel, Boyolali, Jawa Tengah dan FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Korban awalnya bertemu dengan RM di salah satu homestay daerah Kota Jogja pada 10 Januari dan sempat tinggal bersama.
"Korban tinggal bersama dengan pelaku. Bersama dengan pelaku, istri pelaku dan anak pelaku. (Tinggal bersama) FM dan RM," kata Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto kepada wartawan di Mapolres Bantul, dilansir detikJogja Minggu (1/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan kalibrasi rekaman CCTV, aksi penganiayaan itu dilakukan sejak pertengahan Januari. Berawal pada 16 Januari 2026, saat itu tersangka RM dan korban membahas usaha travel haji dan umrah. Akan tetapi penyampaian korban membuat tersangka naik pitam dan memukul korban.
"Memang ini ada kejadian pemukulan sudah berulang. Dimulai di tanggal ini menurut keterangan tersangka. Hari Jumat tanggal 16 Januari sekira pukul 10.00 WIB tersangka RM melakukan pemukulan ke arah korban mengenai pelipis, pipi, tangan kosong, menendang," jelasnya.
Pemukulan kepada korban kembali terjadi pada 18 Januari 2026. Pemicunya masih masalah yang sama dan hal tersebut berlanjut selama beberapa hari. Puncaknya, pada tanggal 26 Januari kedua tersangka membawa korban pindah ke salah satu guest house di daerah Sleman.
"Kemudian di tanggal 18 Januari Januari tersangka RM melakukan pemukulan dan penendangan ke arah korban Herlan ke arah kepala. Di tanggal 21 Januari tersangka RM melakukan pemukulan kembali kepada Herlan karena emosi usahanya tidak kunjung berjalan dan puncaknya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB pindah dari homestay berpindah ke guest house di Sleman," ujarnya.
Dari guest house di Sleman itu, korban yang sudah tak berdaya bahkan sempat mengalami kondisi tidak mampu menahan buang air kecil digotong pelaku ke dalam mobil untuk dibuang. Hal itu terungkap dari rekaman CCTV pada 27 Januari 2026 pukul 14.17 WIB menunjukkan momen saat pelaku menggotong korban masuk ke bagasi mobil Avanza.
"Tanggal 27 Januari 2026. Ini pelaku RM meletakkan korban HM berada di bagasi. Ini pelaku FM. Ini pada pukul 14.17 WIB, ini sekitar jam 14.00 WIB," ujarnya.
Saat dimasukkan ke dalam mobil, korban masih dalam keadaan hidup. Namun kondisinya kritis hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal di Gumuk Pasir.
"Pengakuan dari tersangka untuk korban pada saat itu masih hidup, tetapi memang kondisinya sudah kritis," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini
(dwr/imk)

















































