Eks Ketua KPU Usul Bentuk Lembaga Khusus Awasi Dana Kampanye di RUU Pemilu

5 hours ago 3
Jakarta -

Mantan Ketua KPU RI Ramlan Surbakti mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang berfokus mengawasi dan menegakkan aturan dana kampanye pemilu. Dia menilai beban pengawasan dana kampanye terlalu berat jika hanya ditangani oleh KPU.

"Harus ada lembaga yang khusus menangani ini," kata Ramlan dalam RDPU Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Ramlan menyoroti masih adanya celah dalam pengawasan dana kampanye. Terutama dari praktik penggalangan dana oleh tim informal di luar struktur resmi kampanye.

Menurut dia, dana yang dihimpun tim informal kerap tidak terlaporkan. Bahkan, kata dia, bisa lebih besar dibanding dana resmi.

"Ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan di sini. Satu, mekanisme informal dalam penggalangan dana itu, istilahnya tim informal gitu ya, itu biasanya dalam pemilihan presiden atau kepala daerah gitu, ini harus diatur," ungkap Ramlan.

"Karena sering kali dana yang dikumpulkan oleh tim informal itu malah lebih besar daripada dana yang dilaporkan ke KPU atau kantor akuntan publik," sambungnya.

Sebab itu, menurut dia, revisi UU Pemilu perlu untuk mengatur kewajiban pelaporan terhadap seluruh aktivitas penggalangan dana kampanye. Namun dengan catatan tanpa membedakan dilakukan secara resmi atau tidak resmi.

"Jadi semua kegiatan formal atau informal, resmi atau tidak resmi, dalam penggalangan dana ini, ini wajib dilaporkan," tegasnya.

Ramlan pun mencontohkan praktik pengawasan dana kampanye di sejumlah negara demokrasi. Dia menyinggung Amerika Serikat yang memiliki lembaga khusus yang fokus menegakkan aturan dana kampanye. Kemudian, Inggris memberikan tugas itu kepada komisi pemilu.

"Ada dua model ya. Model pertama model Amerika. Amerika kan tingkat federal itu tidak ada badan penyelenggara pemilu, tapi mereka membentuk American Election Commission yang tugas utamanya menegakkan ketentuan dana kampanye pemilu," ungkapnya.

Dia menilai model tersebut cukup efektif. Dia menyinggung kasus seorang pengusaha Indonesia pernah tersangkut pelanggaran pendanaan kampanye di Amerika Serikat.

"Ada pengusaha Indonesia yang memberi sumbangan bagi Bill Clinton waktu kampanye itu ketahuan ya, kena denda dia," ucap Ramlan.

Ramlan mengaku tak setuju jika tugas penegakan aturan dana kampanye diberikan langsung kepada KPU. Menurut dia, tugas KPU bisa terganggu jika mengurusi sekaligus penegakan dana kampanye.

"Saya sendiri tidak begitu memandang tepat menugaskan KPU untuk menegakkan ketentuan dana kampanye itu. Karena pekerjaan menegakkan ketentuan dana kampanye pemilu menurut saya cukup berat," kata Ramlan.

"Kalau itu diberikan tugasnya kepada KPU bisa jadi tugas utamanya malah terhalang," sambungnya.

Ramlan lantas mengusulkan agar KPU diberi kewenangan membentuk lembaga tersebut. Namun, kata dia, operasional dan pengambilan keputusan tetap independen.

"Tapi misalnya bisa saja KPU diberi tugas untuk membentuk lembaga ini, tetapi lembaga ini secara fungsional harus tetap independen walaupun yang membentuk nanti KPU," tutur Ramlan.

Simak juga Video 'Puan Sebut RUU Pemilu Sudah Dibahas Ketum Partai, Formal dan Informal':

(amw/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |