Anak Penulis Ahmad Bahar Ditanyai 47 Pertanyaan soal Dugaan Penyekapan

4 hours ago 3

Jakarta -

Anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporannya atas dugaan kasus penyekapan yang dilakukan Ketum GRIB Jaya Rosario de Marshall atau Hercules. Selama beberapa jam pemeriksaan, Ilma ditanyai puluhan pertanyaan.

"Setidaknya ada kurang lebih 21 halaman, cukup tebal, dengan 47 pertanyaan dan itu sudah dijawab semua dengan jelas, dengan terang disertai dengan bukti-bukti foto ya, ada sekitar 28 foto," kata kuasa hukum Ilma, Gufroni, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Menurut Gufroni, pihak kepolisian juga rencananya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus yang dilaporkan tersebut pada Rabu (3/6) besok.

"Rencananya, besok juga akan dilakukan olah tempat kejadian perkara oleh tim penyidik di kediaman saudara Ilma atau di kediaman ayahnya," imbuhnya.

Gufroni menambahkan, kliennya masih trauma atas kejadian penyekapan tersebut. Ilma, menurut dia, tertekan secara psikologis.

"Perlu kami ketahui bahwa saudara Ilma saat ini masih trauma. Tadi beberapa pertanyaan beliau meneteskan air mata karena begitu beratnya tekanan yang dialami secara psikologis," jelas Gufroni.

Sementara Ilma, menyampaikan harapannya usai diminta keterangan hari ini. Dia mengatakan ingin agar kebenaran dalam perkara ini bisa terungkap.

"Ya harapannya semoga bisa kebenaran bisa terungkap lah gitu ya. Itu aja sih cukup," tutur Ilma.

GRIB Jaya Laporkan Balik Pihak Ilma

Sebelumnya diberitakan, ormas GRIB Jaya melaporkan balik anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, ke Polda Metro Jaya. GRIB melaporkan Ilma atas dugaan penyebaran berita bohong.

"Kami tim kuasa hukum dan advokasi GRIB Jaya kami mendapatkan surat kuasa khusus Bapak Haji Hercules untuk mewakili beliau buat laporan di Polda Metro Jaya," kata juru bicara Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Hika TA Putra, di Polda Metro Jaya, Senin (25/5).

Laporan terhadap Ilma dilayangkan tim kuasa hukum GRIB Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Mei 2026. Ilma dipolisikan terkait Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.

"Kita laporkan itu Saudari IF dengan kawan-kawan. Jadi laporan itu sebagai terlapornya Saudari IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebihan. Benar (terlapor Ilma Sani Fitriana)," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan tersebut. Dia juga menyatakan pihaknya akan melayangkan laporan tambahan menyoal polemik yang ada.

"Bukti dari link media, socmed ucapan beliau sampaikan, ucapan yang bisa kita kasatmata kita peroleh dan barbuk (barang bukti) kita diterima dengan baik oleh SPKT," tuturnya.

Hika mengatakan laporan tersebut dibuat lantaran pihak Hercules mengaku dirugikan oleh polemik tudingan penyekapan. Dia berharap laporan tersebut diproses.

"Kita melihat banyak berita dan informasi yang seperti digoreng-goreng dilebih-lebihkan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu. Maka dengan ini, sebagai pesan juga bahwa untuk bisa naik, tolonglah jangan dengan menginjak kepala orang," tuturnya.

"Semoga ini bisa jadi pembelajaran bagi pihak lain yang dapatkan informasi tidak lengkap dan belum pasti kebenarannya untuk tidak ikut menyebar dan komentar sebelum analisa duduk perkara seperti apa," imbuhnya.

(kuf/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |