Duit Rp 106 M Sitaan Kasus HGB Disimpan di 9 Koper Merah hingga Kardus Bakpia

2 hours ago 2
Jakarta -

KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK menyebut uang itu ditemukan disimpan oleh para tersangka di koper hingga kardus bakpia.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan uang senilai Rp 106,3 miliar itu disita dari beberapa lokasi. Uang yang disita itu terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.

"Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," jelas Taufik seperti dikutip pada Rabu (16/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik mengatakan jumlah uang di setiap koper dan kardus berbeda. Dia mencontohkan uang Rp 8 miliar yang diduga merupakan penerimaan Dirjen Kementerian ATR/BPN, Lampri, bersama orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid, Arif Sugiyanto, ditemukan di dalam sembilan koper merah.

"Rp 8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP," ujar Taufik.

Taufik mengatakan temuan Rp 106,3 miliar ini menjadi yang terbesar dalam sejarah OTT KPK. Sebagai catatan, jumlah itu merupakan temuan terbanyak dalam OTT. Namun, KPK juga menangani kasus dengan angka kerugian negara hingga triliunan seperti kasus e-KTP dan kasus LPEI.

KPK juga memamerkan uang tunai yang disita dari kasus HGB itu. Uang tersebut terlihat disimpan di kardus bakpia, koper merah, dan koper lainnya.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bersama juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang juga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Dalam perkara tersebut, KPK berhasil menemukan barang bukti uang di sejumlah tempat dengan total Rp106 miliar.KPK tunjukkan barang bukti dari OTT kasus suap HGB (Foto: Ari Saputra/detikfoto)

Berikut rincian uang yang disita dari kasus suap pengurusan HGB:

- Uang tunai di rumah Arif yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni:

1. Rp 31,86 miliar
2. USD 2.611.500
3. SGD 1.974.500
4. SAR 910
5. RM 981

- Uang tunai di rumah Rizal Pahlevi sejumlah Rp 896 juta;

- Uang tunai di rumah ZNM sejumlah Rp 8 juta;

- Uang tunai di rumah Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sejumlah Rp 49,5 juta.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bersama juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang juga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Dalam perkara tersebut, KPK berhasil menemukan barang bukti uang di sejumlah tempat dengan total Rp106 miliar.KPK tunjukkan uang yang disita dari OTT ( Foto: Ari Saputra/detikfoto)

KPK menguraikan kasus ini dalam beberapa klaster. Pertama ialah kasus dugaan suap dari pihak Summarecon ke pihak BPN. Berikutnya ialah penerimaan uang dari layanan pertanahan lainnya hingga urusan mutasi di ATR/BPN.

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

(kuf/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |