DPR Soroti Polemik Penerbitan Obligasi Daerah, Beri Peringatan Ini

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik penerbitan obligasi daerah yang akan diluncurkan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dengan respons dari Pemerintah Pusat mendapat perhatian dari DPR.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo menganggap, perbedaan pandangan dari Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Keuangan perlu diselesaikan dengan cara pertemuan langsung kedua pimpinan instansi.

"Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI untuk duduk bersama. Kita lihat datanya, hitung kemampuan fiskalnya, kemampuan membayarnya, dan lihat proyek yang akan dibiayai. Dari situ baru bisa dinilai apakah penerbitan obligasi ini layak atau tidak," ujar Andreas dikutip Senin (14/9/2026).

Menurut Andreas, obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang memiliki landasan hukum dan bukan instrumen baru dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kerangka hukumnya telah dibangun melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.

Selain itu, sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024 yang menegaskan perlunya persetujuan menteri keuangan dan pertimbangan menteri dalam negeri supaya pemda dapat menerbitkan obligasi yang disebut municipal bonds itu.

Karena penerbitan obligasi daerah harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, ia menganggap, rencana penerbitan obligasi daerah DKI senilai Rp5,6 triliun perlu diuji berdasarkan kemampuan fiskalnya, kemampuan membayar kewajiban, kelayakan proyek yang dibiayai, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk kapasitas fiskal DKI Jakarta ia mengingatkan, nilainya sudah sekitar Rp81,32 triliun, Sedangkan indikator kemampuan pembayaran dapat menggunakan ukuran debt service coverage ratio (DSCR).

Rasio itu ia anggap penting untuk melihat apakah pendapatan yang tersedia cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang, termasuk pokok dan bunga atau kupon.

"Jadi jangan berdasarkan persepsi bahwa obligasi itu besar atau kecil, tetapi hitung berapa kemampuan pendapatan daerah dibandingkan kewajiban pembayaran yang akan timbul," kata Andreas.

Setelah kapasitas fiskal dan kemampuan bayar sudah memumpuni, pemerintah pusat menurut Andreas tinggal melihat penggunaan dana yang tepat, yakni apakah untuk membiayai proyek pembangunan yang produktif, terukur, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, atau tidak.

"Yang harus kita pastikan bukan hanya kemampuan membayar, tetapi juga untuk apa uang itu digunakan. Proyeknya harus jelas, manfaatnya harus bisa diukur, dan jangan sampai obligasi digunakan hanya untuk membiayai kebutuhan yang sifatnya rutin," ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah pusat menjelaskan secara terbuka apabila terdapat kekhawatiran terhadap rencana penerbitan obligasi DKI. Menurutnya, setiap keberatan perlu disertai indikator dan parameter yang jelas.

"Kalau ada kekhawatiran, mari kita buka parameternya. Apakah masalahnya kemampuan bayar, struktur pembiayaan, proyeknya, atau ada ketentuan yang belum terpenuhi. Semua bisa dibahas kalau basisnya data. Jadi pusat pun perlu fair dalam bersikap," kata Andreas.

Di sisi lain, Andreas menilai Pemprov DKI juga perlu membuka secara transparan struktur pembiayaan, proyeksi pembayaran, serta proyek yang akan menjadi dasar penerbitan obligasi. Transparansi tersebut penting untuk memastikan keputusan penerbitan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan investor.

"Jadi menurut saya, jangan dipertentangkan antara pusat dan daerah. Pusat punya fungsi menjaga kesehatan fiskal, sementara daerah punya kebutuhan pembangunan. Keduanya bisa bertemu pada data, parameter, dan aturan yang sama," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, dana hasil penerbitan obligasi daerah akan difokuskan untuk pembangunan LRT Fase 1C Manggarai-Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah (RSUD), unit sekolah baru, embung dan polder untuk pengendalian banjir, serta rumah susun.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun mengaku mempersilakan DKI Jakarta merilis obligasi daerah, karena langkah itu sah dilakukan jika memang dibutuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun, dia mempertanyakan urgensi penerbitan surat utang tersebut. Purbaya menilai Pemprov DKI Jakarta saat ini sudah memiliki uang yang banyak.

"Cuma kalau saya pikir, ya pandangan saya saja. Kalau uangnya kebanyakan, buat apa ngutang?" ungkap Purbaya.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |