Jakarta, CNBC Indonesia - Ekonom buka suara perihal perdebatan terkait rencana penerbitan obligasi daerah DKI Jakarta yang tengah menjadi polemik di masyarakat.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rarchbini mengatakan harapan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan menerbitkan obligasi daerah harus menghadapi berbagai persoalan administratif. Rencana penerbitan, kata Didik, harus mendapatkan persetujuan dari DPRD dan pemerintah pusat.
"Secara realistis, harapan Gubernur Jakarta yang ingin menerbitkan obligasi daerah masih sulit dilakukan, karena harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat," kata Didik dalam siaran persnya, dikutip Jumat (11/9/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), penerbitan obligasi daerah harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dalam UU HKPD, penerbitan obligasi daerah tidak bersifat otonom atau bisa diputuskan sendiri oleh kepala daerah. Proses penerbitan ini wajib mendapatkan persetujuan dan melibatkan koordinasi dari empat instansi/lembaga utama," terang Didik.
Selain itu, pemerintah daerah seharusnya lebih berhati-hati ketika ingin menerbitkan obligasi daerah. Hal ini karena risiko gagal bayar cukup tinggi jika pemerintah daerah tidak sanggup memenuhi kewajibannya atas penerbitan obligasi daerah tersebut.
"Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati berutang, karena contohnya Brasil penerbitannya gagal bayar dan berdampak langsung ke pemerintah pusat. Peringatan ini sudah ada contoh kasus yang nyata dari obligasi daerah yang gagal bayar, kemudian merusak ekonomi secara nasional," jelasnya.
Kasus di Brazil merupakan pelajaran di negara berkembang atau emerging market. Krisis gagal bayar (default) massal pada obligasi daerah terjadi akibat kombinasi pelonggaran aturan utang tanpa kontrol ketat, moral hazard politik dan birokrasi akibat ekspektasi dana talangan (bailout) dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta lebih dari cukup, dimana tahun sebelumnya mencapai kurang dari Rp 91 triliun.
Namun, pemerintah pusat juga perlu membatasi penerbitan obligasi agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena harus membayar utang dari penerbitan obligasi tersebut.
"Penerbitan utang ugal-ugalan ini menyebabkan APBN tidak sehat karena bunga yang harus dibayar oleh pajak rakyat tergolong paling tinggi di dunia sampai 7%," ungkapnya.
Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah daerah Jakarta lebih memaksimalkan anggaran dibandingkan dengan harus menerbitkan obligasi daerah.
"Jadi lebih baik memaksimalkan anggaran Jakarta yang sudah besar dan tidak perlu mengikuti pemerintah pusat, karena utang yang sudah ada cukup membelit APBN," ujarnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]


















































