Dirjen Pajak Baru Segera Dilantik, Begini Target Tax Ratio Prabowo

8 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan melantik eselon 1 Kementerian Keuangan pada pagi hari ini, Jumat (23/5/2025). Adapun, Menteri Keuangan juga akan melantik Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai yang baru.

Bimo Wijayanto dikabarkan akan menduduki kursi Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menggantikan Suryo Utomo. Tugas Bimo pun tidak mudah ke depannya. Ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, salah satunya perihal rasio penerimaan negara.

Rasio penerimaan pajak Indonesia memang terbilang rendah, di antara negara-negara berkembang.

Bahkan, Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk Energi dan Lingkungan Hidup Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan rasio pajak Indonesia merupakan yang terendah di dunia. Menurutnya, rasio penerimaan pajak Indonesia hanya mencapai rata-rata 12,1% terhadap PDB.

"Salah satu yang terendah di dunia di antara negara yang besar. Negara besar lainnya dengan rasio penerimaan rendah adalah Pakistan. Di Pakistan, mereka memiliki rasio penerimaan, rendah," kata Hashim, dalam acara DBS Asian Insights Conference di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dia mengemukakan target Presiden Prabowo ke depannya. Sekarang, sambung Hashim, Presiden Prabowo menargetkan rasio penerimaan Indonesia bisa mencapai tingkatan yang sama seperti negara tetangga, Kamboja. Negeri Jiran ini memiliki rasio penerimaan pajak yang mencapai 18% dari PDB. Bahkan, Indonesia memiliki perbandingan yang lebih tinggi lagi, yakni Vietnam sebesar 23%.

Hashim mengakui Bank Dunia mempengaruhi Indonesia untuk mendongkrak kinerja penerimaan pajak ini.

"Jadi kita didorong oleh Bank Dunia yang mengatakan tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tidak mencapai target, Indonesia bisa mencapai target seperti Kamboja dan Vietnam," tegasnya.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Arahan Prabowo ke Calon Dirjen Pajak & Dirjen Bea Cukai

Next Article Disebut-sebut Jadi Calon Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto Muncul di Istana

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |