KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Status itu diterima Yaqut usai 7 hari ditahan di Rutan KPK.
Dirangkum detikcom, Minggu (22/3/2026), Yaqut ditahan KPK sejak Kamis (12/3) atas kasus korupsi kuota haji. Idealnya tersangka KPK akan menjalani penahanan 20 hari pertama di rutan hingga diperpanjang sampai proses pengadilan dimulai.
Namun, baru tujuh hari Yaqut mendekam di Rutan KPK, status penahanannya lalu dialihkan. KPK memindahkan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan status penahanan dari Yaqut juga tidak disampaikan pertama kali oleh KPK. Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK awalnya diungkap oleh istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3).
"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia di Rutan KPK, Sabtu (21/3).
Mengilangnya Yaqut dari Rutan KPK juga menjadi pertanyaan para tahanan KPK lain. Silvia mengatakan suaminya dan tahanan KPK lain tidak mengetahui alasan Yaqut keluar dari sel tahanan.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan," jelas Silvia.
Berdasarkan kesaksian Noel kepada Silvia, Yaqut juga tidak terlihat saat para tahanan KPK menjalankan salat Id di rutan. KPK diketahui memfasilitasi salat Id bagi tahanan yang beragama Islam.
"Infonya sih katanya mau diriksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada," ujar Sivia.
Dipindah Bukan karena Sakit
Setelah ramai kesaksian dari istri Noel, KPK baru buka suara menjelaskan keberadaan Yaqut. Pada Sabtu (21/3) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut saat ini menjadi tahanan rumah.
"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi.
KPK tidak memberikan alasan jelas terkait perpindahan status penahanan Yaqut. KPK hanya menyebut tahanan rumah bagi Yaqut bersifat sementara.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tambahnya.
Budi juga menyebut peralihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena faktor kesehatan. Budi mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi.
(ygs/imk)


















































