Jakarta - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (53) di Medan Satria, Kota Bekasi, ditangkap polisi karena mencuri perhiasan milik majikannya. Pelaku menggasak beragam perhiasan emas korban dengan total lebih dari 50 gram.
"Korban saudari YA dan pelaku ini saudari R, usia 53 tahun, dia (R) adalah asisten rumah tangga dan sudah bekerja dengan korban sekitar 5-6 tahun," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Anggoro, Rabu (13/5/2026).
Kusumo menyebutkan aksi R diketahui korban ketika hendak menukar perhiasan emasnya pada Minggu (15/3). Korban kaget melihat semua perhiasannya hilang dari tempat penyimpanannya.
"Akhirnya korban menanyai hal tersebut ke pelaku, tetapi pelaku tidak menjawab. Kemudian melaporkan hal tersebut ke kepolisian dan pelaku mengakui perbuatannya," kata Kusumo.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengaku mengambil perhiasan korban secara bertahap dengan memanfaatkan kepercayaan sang majikan. Perhiasan emas milik korban yang dicuri pelaku di antaranya kalung, liontin, dan gelang dengan berat total lebih dari 50 gram.
"Modus operandinya bahwa pelaku ini adalah kepercayaan daripada korban ini. Pelaku mengetahui di mana korban menyimpan perhiasan-perhiasannya dan di situ pelaku mengambil perhiasan korban secara bertahap," kata Kusumo.
"Adapun barang barang yang hilang antara lain ada satu buah kalung seberat 5,12 gram, liontin bulat seberat 1,99 gram, kemudian juga liontin kupu-kupu seberat 2,24 gram, kemudian gelang keroncong ukir seberat 6 gram, kemudian gelang rantai sisik seberat 15,75 gram, kemudian gelang rantai sisik naga seberat 20,7 gram," imbuhnya.
Barang-barang milik pelaku, kata Kusumo, telah habis dijual. Pelaku diduga hendak memberikan uang hasil penjualan barang curian kepada seorang spiritual yang mengaku bisa menggandakan uang secara gaib. Pelaku dijerat dengan pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku menjual barang-barang tersebut. Kemudian juga pelaku ini juga sempat berkenalan dengan salah satu ahli spiritual, yang mengaku bisa menggandakan uang ataupun uang gaib, (dikenal) melalui medsos," kata Kusumo. (sol/azh)


















































