Sejumlah pejabat tinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit memberikan sejumlah catatan untuk OJK.
"Prioritas yang harus segera dijalankan oleh OJK adalah segera menjalankan kesesuaian standar internasional MSCI (Morgan Stanley Capital Investment) sebelum Indeks MSCI diumumkan pada bulan Mei mendatang, melalui berbagai langkah struktural," kata Dolfie dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Ia mengatakan Komisi XI DPR RI telah memberikan penguatan bagi OJK dan PT Bursa Efek Indonesia untuk melakukan regulasi free float yang mengarah pada penguatan big cap dan kebijakan free float yang diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar, mencegah risiko manipulasi harga meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, dan memperkuat pendalaman pasar modal. Hal ini telah menjadi kesimpulan rapat kerja komisi XI DPR RI dan OJK tanggal 3 Desember 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan, OJK dan PT Bursa Efek Indonesia melalui kebijakan Free Float dari 7,5% menjadi minimal 10-15%, memperhatikan juga hal-hal sebagai berikut; dirancang bertahap, terukur, dan diferensiatif; diiringi penguatan basis investor domestik; didukung oleh insentif dan pengawasan yang efektif; mencegah risiko manipulasi harga, dan meningkatkan transparansi," kata Dolfie.
Menurut Dolfie, dinamika pasar modal domestik yang tengah terjadi saat ini, telah mengakibatkan terkoreksinya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pascapengumuman kebijakan pembekuan rebalancing IHSG oleh MSCI Inc. pada 28 Januari 2026. Akibatnya, IHSG sempat turun tajam hingga sekitar 7-8% dalam satu sesi.
"Sentimen investor menjadi sangat hati-hati, bahkan banyak investor asing menunggu dan melakukan penyesuaian portofolio," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, tiba-tiba sejumlah pejabat OJK mengundurkan diri usai IHSG anjlok. Adapun pejabat OJK yang mengundurkan diri adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi. Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, dan IB Aditya Jayaantara juga mengundurkan diri.
"Bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan," kata OJK dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Jumat (30/1/2026).
Pengunduran diri mereka telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya hal itu akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
(isa/idh)

















































